Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Anggota DPRD Jepara Divonis Empat Tahun
Thursday 29 Nov 2012 08:28:27

Pengadilan Negeri Jepara.(Foto: Ist)
JATENG, Berita HUKUM - Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Aklis Junaidi divonis empat tahun penjara pada sidang kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (28/11).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tentang narkotika seperti yang ditulis dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 34/2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Rohendi ketika membacakan putusannya.

Selain divonis empat tahun pidana, juga didenda sebesar Rp 900 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarno yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.

Saat itu, Sunarno membacakan tuntutannya dan mengungkapkan bahwa terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa setelah sempat berunding dengan penasehat hukumnya, Mursito akhirnya menyatakan banding.(sm/kjs/bhbc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]