Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anggota DPR-RI Saan Mustofa Kembali Coba Temui Anas di Rutan KPK
Thursday 16 Jan 2014 13:05:42

Anggota DPR-RI dari Farksi Demokrat Saan Mustofa, saat di gedung KPK. Kamis (16/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa, hari Kamis ini kembali gagal menjenguk rekannya Anas Urbanigrum di Rutan Basement gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya pada Senin (14/1) lalu, Saan juga sempat mencoba menjenguk Anas, namun tidak mendapatkan izin dari KPK untuk bertemu sahabat karibnya tersebut.

Menurut Saan, tadi malam dirinya sudah mendapat informasi dari lawyer Anas bahwa, sudah bisa menjenguk Anas di rutan KPK hari ini.

"Kan pengacaranya menyatakan sudah bisa, ternyata hari ini penyidik yang menangani mas Anas itu tengah di luar kota semua. Jadi belum dapat konfirmasi dari penyidiknya," ujar Saan Mustofa pria kelahiran Karawang tahun 1968 ini di KPK, Kamis (16/1).

Menurutnya jika Penyidik KPK juga belum mengizinkan dirinya untuk dapat menjenguk rekannya tersangka kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningru, maka Saan memilih bersabar dan akan mencari waktu yang tepat lainya.

"Kalau ngak bisa hari ini, kan masih ada minggu depan. Kita ikutin prosedur yang ditetapkan oleh KPK. Saya mengikuti prosedur yang ditetapkan KPK, hari ini penyidiknya gak ada, minggu depan saya akan coba jenguk lagi," ungkap Saan menambahkan.

Ditanya soal makanan Anas Urbaningrum, Saan menuturkan, rekannya itu kalau soal makanan gak pernah ngeluh. Menurutnya, Anas sudah terlatih sejak dulu mengenai makanan, jadi ngak ada masalah, dan yang mengenai 'beracun' ia tidak pernah mendengar soal itu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]