Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Desa
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
Monday 10 Mar 2014 14:02:01

Ilustrasi. Totok Daryanto politis dari F-PAN.(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat luasnya perhatian dan harapan terhadap implementasi UU Desa agar sesuai dengan semangat dibentuknya UU ini, maka anggota DPR bersama DPD yang peduli Desa, memandang perlu membentuk Kaukus Parlemen untuk Desa

“Pembentukan Kaukus Parlemen Desa agar elemen-elemen parlemen yang menyusun UU Desa dapat lebih efektif dalam memantau penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Desa, sekaligus lebih mudah berkomunikasi dan berkontribusi dalam implementasinya,”kata Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam saat memimpin rapat pembentukan Kaukus Parlemen untuk Desa, di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (7/4).

Ia menambahkan, tujuan pembentukan Kaukus ini diantaranya demi menjamin substansi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana lain dari UU Desa tidak menyimpang dari substansi UU Desa, mempercepat implementasi UU Desa, menjamin aparatur pemerintah dan masyarakat dalam mendapatkan pemahaman yang tepat dan benar mengenai substansi UU Desa, serta menjamin pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.

Dikesempatan yang sama, anggota DPR Miryam S Haryani mengharapkan agar kaukus ini berbeda dengan kauskus lainya, “Saya ingin kauskus memiliki ‘gaungnya’, untuk itu saya mengusulkan dibuat blogspot atau website tersendiri untuk kaukus ini, agar masyarakat bisa mengakses informasi, dan secara langsung kita (DPR-red) menjawabnya jika muncul pertanyaan,”tegasnya.

Selanjutnya menurut Totok Daryanto politis dari F-PAN, latar belakang dibentuknya Kaukus ini adalah adanya ke khawatiran dan ke ‘galauan’ substansi UU Desa tidak terrealisakan dengan baik. “ Ada kekhawatiran semua yang sudah kita perjuangkan dengan susah payah tidak terimplementasikan dengan baik, untuk itu, menurut saya seharusnya kaukus ini bisa menjadi ‘Anjing Penjaga’ UU Desa,”terangnya.

Dalam kesempatan ini, akhirnya rapat menyepakati Deklarasi Kaukus Parlemen Untuk Desa pada 7 April 2014 mendatang.(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]