Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Miras
Anggota DPR Tolak Legalisasi Pabrik Minuman Keras
Saturday 13 Dec 2014 19:45:02

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menolak wacana legalisasi pabrik minuman keras (miras) dan beralkohol seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Okky yang juga anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan dan Luar Negeri) menyampaikan pernyataan pers di Jakarta, Sabtu, (13/12).

Pertama, kata Okky, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.

"Ini merupakan sikap yang tuna sensitif," kata Okky.

Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum (law enforcment) oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum.

"Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," katanya.

Kedua, negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres itu, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.

Apalagi, kata dia, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.

Ketiga, politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019," katanya.

Keempat, dampak negatif dari peredaran miras ini jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda.

Hal ini sama saja ancaman bagi keberlangsung peradaban RI. Faktanya, minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko ritel di sekitar lingkungan masyarakat secara bebas.

Persoalan ini juga menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. Hal ini akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan.

"Sama halnya seperti saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok," katanya.(rb/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]