Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Anggota DPR Setuju Pemerkosa Anak Dikebiri
Tuesday 20 May 2014 16:38:20

Ilustrasi. ahun 2013 ada 3.000an kasus mengenai kekerasan seksual pada anak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso menyatakan, setuju untuk dipertimbangkan pengebirian kimia bagi pemerkosa dan kejahatan seksual anak. Namun demikian, pemerkosa perlu dianalisa jiwa dan otaknya, kalau masih ringan dan bisa kembali normal, sebaiknya dihukum degan ancaman maksimal 15 tahun.

“Tetapi kalau tingkatnya sudah berat, perilakunya brutal dan setiap kali mau mencabuli anak-anak, saya setuju dikebiri saja,” tegas Sumarjati menjawab Parlementaria menjelang Sidang Paripurna DPR Selasa (20/5).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, sanksi dikebiri bukan berarti alat vitalnya dipotong. Dikebiri artinya diberi zat kimia sehingga hormon testoteronnya menurun, sperma tidak berproduksi dan tidak bisa melakukan hubungan seksual. Dengan demikian tidak bisa lagi melakukan pemerkosaan.

Kepada anak-anak korban, ia menyarankan supaya para orang tua benar-benar hati-hati menjaga dengan ketat. Jangan sampai anaknya yang masih balita terpapar oleh pertunjukan atau tontonan baik internet atau video yang mempertontonkan pornografi, supaya otaknya tidak keracunan.

Tak kalah penting, jelas Sumarjati, kepada anak-anak perlu diberi pendidikan seksual sejak dini. Jangan dengan mudahnya menganggap tabu, padahal pemahaman seksual itu sangat perlu. Contoh kecil kepedulian , Ibu-ibu dalam memandikan anak dilakukan sendiri sehingga kalau ada luka atau memar akan segera diketahui. Selain itu, jangan menganggap di sekolah itu aman, karena itu pihak sekolah diminta ikut menjaga perilaku baik petugas sekolah atau guru.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.

“Saya rasa sangat pantas untuk dipertimbangkan. Para pelaku saat di depan televisi seperti sudah insaf, tapi saat ke luar penjara ternyata kembali melakukan tindakan kejinya,” ujar Salim. Ia menyebutkan, hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu.

Hukuman kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Anti androgen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.

Kasus-kasus kekerasan seksual anak belakangan merebak, seperti Maret lalu, polisi menangkap sekelompok petugas pembersih bekerja di Jakarta International School (JIS) karena diduga menyalahgunakan secara seksual murid TK di sekolah itu.

Pada bulan berikutnya ( April), badan keamanan Amerika Serikat FBI mengatakan, terdapat seorang tersangka predator yang pernah mengajar di JIS, serta di sejumlah sekolah internasional lainnya di Nikaragua, Inggris, Venezuela dan negara-negara lain. Sang tersangka, William James Vahey, bunuh diri pada bulan Maret.

Selanjutnya pada bulan Mei ini, polisi menahan seorang pria karena diduga menyalahgunakan lebih dari 100 anak laki-laki di bawah umur selama beberapa bulan di Sukabumi,Jawa Barat.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
• Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
• Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
• Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
• Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
• Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]