Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anggota DPR Saan Mustofa Kembali Diperiksa KPK
Tuesday 02 Jul 2013 17:51:51

Saan Mustofa, kemeja putih (kanan) (Foto: BeritahUKUM.com/biz))
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustofa hari ini Selasa (2/7), Menyambangi Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan singkatnya Saan mengungkapkan kedatangannya terkait penyidikan kasus Hambalang.

Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PD ini tiba pada pukul 13:03 WIB dengan mengenakan kemeja putih bermotif garis biru. Saan tidak banyak bicara, dia mengaku kedatanganya merupakan pemeriksaan ulang oleh KPK.

"Soal mobil Harier aja, iya ini jadwal ulang pemeriksaan. Nanti aja setelah pemeriksaan." Ucap Saan kepada awak media di kantor KPK, Selasa (2/7).

Perlu diketahui, pemeriksaan Saan Mustofa merupakan reschedule pada tanggal (26/6) kemarin.

Sahabat dekat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, dan atau proyek-proyek lain untuk tersangka Anas.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka, karena diduga kuat mendapat gratifikasi, salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang.

Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan kuasanya dalam penyelenggara negara guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]