Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Produk Lokal
Anggota DPR Prihatin Kegagalan Indonesia dalam Afirmasi Bangga Buatan Indonesia
2022-03-30 15:28:58

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal dalam interupsinya di Sidang Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2021-2022 di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Geraldi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal prihatin dengan kegagalan bangsa Indonesia dalam melakukan afirmasi bangga buatan Indonesia, sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) beberapa waktu lalu di Badung, Bali.

"Saya kira ini suatu ironi, oleh karenanya saya prihatin. Di saat Indonesia sudah merdeka menjelang 77 tahun, reformasi, tapi kita belum bisa berdiri di atas kaki sendiri dengan mencintai dan menggunakan barang sendiri," ungkap Mustafa dalam interupsinya di Sidang Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2021-2022 di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Ia menilai, kegagalan tersebut ialah kegagalan bersama sebagai sebuah bangsa. "Saya kira ini kegagalan kita semua, saya harap ada upaya sistematis untuk afirmatif action sampai tahun 2024. Sehingga pemerintah bisa menyelesaikan tugas-tugasnya pak Jokowi, Pak Ma'ruf Amin pada periode ini dengan baik," urainya.

Oleh karenanya, politisi fraksi PKS itu berharap agar afirmatif action itu tidak terkena fenomena No Action Talk Only (NATO) atau No Action Jengkel Only (NAJO). "Dengan kata lain, mudah-mudahan bangsa kita betul-betul menjadi bangsa yang beraksi atas apa yang dikatakan dan kemudian berbuat dengan sungguh-sungguhnya. Sehingga Kementerian kita semua sukses, dan DPR pun bisa mengawal dengan sebaik-baiknya," sebut Mustafa.

Sebagaimana diketahui baru-baru ini Presiden Joko Widodo dalam aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) menegaskan agar kementerian, lembaga, BUMN, hingga pemerintah daerah dapat mengurangi pengadaan barang secara impor dan mendorong penggunaan barang dalam negeri. Jelasnya, bila digunakan sebanyak 40 persen saja untuk produk dalam negeri itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.(ayu/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Produk Lokal
 
Peningkatan Kebanggaan terhadap Produk Lokal bagian Upaya Membangun Kemandirian Bangsa
 
Anggota DPR Prihatin Kegagalan Indonesia dalam Afirmasi Bangga Buatan Indonesia
 
Siti Rizky Amalia: Pemerintah Turut Mendukung agar Produk Lokal Selalu Memiliki Ruang Bersaing
 
UU Pangan Prioritaskan Produk Lokal
 
Carrefour Dukung Produk Lokal Pertanian dan Perikanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]