Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Sungai
Anggota DPR Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencemaran Limbah oleh CV PJ
2021-10-22 21:41:35

Ilustrasi. Tampak lokasi titik KM 0 Sungai Citarum.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu meminta agar pihak aparat hukum secara tegas menindaklanjuti para pelaku di CV PJ yang melakukan pencemaran limbah, ke aliran sungai Citarum yang telah merugikan warga sekitar.

"Aparat hukum harus segera mengusut tuntas pencemaran limbah ke sungai Citarum, karena masalah tersebut sangat merugikan warga sekitar. Warga sekitar harus sehat, proses hukum jangan berjalan di tempat, jangan hanya selesai disidik saja tanpa kejelasan," tegas Masinton, Jumat (22/10).

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, jangan sampai hak-hak warga tidak terpenuhi, dimana laporan warga sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Hak warga harus terpenuhi, aparat hukum jangan membela kepentingan tertentu yang jelas-jelas telah merugikan warga," pungkas Masinton.

Sebelumnya pihak CV Purnama Jaya (PJ) saat ini sementara dalam penyelidikan oleh pihak aparat hukum, terkait dugaan pencemaran limbah ke Sungai Citarum.

Sesuai penelusuran wartawan, dari keterangan warga setempat, bahwa perusahaan CV PJ adalah pembuat obat kimia pengurai limbah.

Hal yang disesalkan warga adalah mengapa perusahaan pengurai limbah, malah membuang limbah ke sungai Citarum.

"Bagaimana perusahaan yang memproduksi obat kimia pengurai limbah, justru membuang limbah ke sungai Citarum," keluh warga, Jumat (22/10).

Selain itu terkait laporan warga ini, terkesan aparat hukum lamban dalam menangani kasus ini.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Pencemaran Sungai
 
Anggota DPR Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencemaran Limbah oleh CV PJ
 
Pencemaran Sungai Citarum Perlu Segera Ditangani Serius
 
Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
 
Cemarkan Sungai, Sejumlah Petinggi Perusahaan Ditahan
 
Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]