Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Anggota DPR Dorong Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Sampah
2022-03-31 06:33:11

Ilustrasi. Tempat pembuangan Sampah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar mendorong semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan sampah yang mencemari lingkungan. Menurut Mindo, penyelesaian sampah yang mencemari lingkungan perlu diselesaikan dengan pengelolaan sampah yang dimulai di tingkat pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Mindo dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI dengan Ketua Akar Bumi Indonesia, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, dan Ketua Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

"Mari kita selesaikan mulai dari yang kecil-kecil, pemerintah kabupaten kota termasuk di Riau, saya perhatikan bahwa pemda itu mungkin tiap tiga sampai lima tahun harus mencari tempat pembuangan sampah yang baru. Nah, itu kan berarti kita itu malas mikir, tinggal cari timbun lagi cari timbun lagi, nah ini harus kita hentikan," ujar Mindo.

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Timur VIII ini menambahkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah, dapat dimulai dengan pemisahan sampah menjadi tiga jenis sampah, yakni sampah organik, anorganik dan sampah beracun yang kemudian sampah tersebut harus dapat dimanfaatkan menjadi bernilai ekonomi.

"Sampah harus aromanya itu aroma uang, kalau enggak aroma uang, enggak bisa diselesaikan. Begitu juga bahwa harapan pemisahan tiga jenis di rumah tangga, tiga jenis di posko-posko tiap RW, itu kalau tidak bisa dikonversikan menjadi nilai ekonomi susah berhasilnya. Kalau bisa dikonversikan langsung, singkat dia menjadi nilai ekonomi semua orang akan berpartisipasi," imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Endro Hermono menilai, permasalahan sampah perlu diselesaikan dari hulu hingga ke hilir. Menurutnya masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bagaimana mengelola sampah yang tepat sehingga pembuangan sampah dari hulu dapat lebih baik. Selain itu, menurut legislator dapil Jatim VI itu, pemerintah daerah juga dinilai perlu membuat aturan-aturan terkait pengelolaan sampah yang tepat .

"Jadi kita tidak hanya concern terhadap timbunan-timbunan sampah ini, tetapi juga pembelajaran-pembelajaran kepada pemerintah dalam aturan sekolah dan sebagainya, agar kita berikan masukan-masukan yang tepat agar supaya nantinya pembuangan-pembuangan sampah ini sudah dimulai dari hulunya tidak hanya hilirnya," tutup Endro.(bia/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]