Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Virus Corona
Anggota DPR Desak Pemerintah Tutup Perjalanan Internasional Selama PPKM
2021-07-06 17:42:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menyebut hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah pusat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat-saat ini adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional. Pasalnya, sejumlah varian baru virus Corona berasal dari luar negeri seperti India, Inggris, dan Afrika Selatan.

Menurut Irwan, PPKM darurat tidak akan berjalan maksimal bila yang dibatasi hanya pergerakan warga dalam negeri. Demikian ditekankan Irwan dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Senin (5/7/). "Hal lain yang terpenting juga adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional baik di darat, laut, terlebih lagi udara," ujar politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, Irwan mendukung langkah pemerintah dalam penyekatan sejumlah titik di Jadetabek. Namun demikian, Irwan mengingatkan penyekatan tersebut perlu disertai sosialisasi masif. "Saya sepakat dengan upaya penyekatan yang dilakukan oleh kepolisian baik jalan-jalan strategis di dalam kota Jakarta maupun di perbatasan masuk dan keluar Jakarta," tandas Irwan.

Menutup pernyataannya, Irwan kembali mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup pintu masuk perjalanan internasional. "PPKM tidak akan maksimal jika yang dibatasi hanya masyarakat yang sudah berdiam di Jawa dan Bali. Ingat, virus ini bukan virus endemik, tapi virus yang datang dari luar negeri," pungkas legislator dapil Kalimantan Timur itu.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dia menekankan bahwa efektifitas kebijakan PPKM darurat penting untuk diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.

"Karena itu selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco, Minggu (4/7). Ia mengatakan langkah melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk Indonesia.

Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI itu menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri. Dasco mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan PPKM darurat di 6 provinsi Jawa-Bali sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Dasco mengharapkan masyarakat untuk tidak lelah melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktifitas di luar rumah selama PPKM darurat. "Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Dasco menilai pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Ia menilai para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekoonomi dan Keuangan (Korekku) itu, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19. "Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ujarnya.

Dasco meminta kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan Covid-19. Legislator dapil Banten III tersebut meminta masyarakat untuk memberi informasi kepada penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat Covid-19.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]