Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Dewan Pers
Anggota DPD RI Beny Ramdhani Minta Kapolri dan Dewan Pers Segera Hentikan Kriminalisasi Pers
2018-07-04 04:26:37

Ilustrasi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Beny Ramdhani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Beny Ramdhani mengungkapkan keprihatinan atas sederetan peristiwa kriminalisasi pers yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Senator asal Sulawesi Utara ini bahkan mengecam keras tindakan aparat Kepolisian dan Dewan Pers yang mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya.

Ramdhani juga menyatakan, mendukung penuh aksi solidaritas yang akan dilakukan wartawan sebagai respon atas tewasnya seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan.

"Penangkapan dan pemidanaan wartawan adalah wujud penghianatan terhadap perjuangan reformasi. Pers itu adalah bagian dari reformasi yang harus dijaga kemerdekaannya," tandas aktivis 98 ini, mengkritisi penerapan pasal pidana umum dalam penanganan sengketa pers.

Menurut Ramdhani, Dewan Pers seharusnya menjadi lembaga yang paling terdepan melindungi dan menjamin kebebasan pers.

"Kalau rekomendasinya justeru menjadikan wartawan dipidana, dan ada yang tewas dalam tahanan, maka sebaiknya seluruh personil Dewan Pers tahu malu dan membubarkan diri sebelum dibubarkan," tegas Ramdhani pada, Selasa (3/7), ketika dimintai tanggapannya menyangkut permasalahan kriminalisasi pers dan aksi damai yang akan digelar wartawan pada Rabu (4/7) nanti.

Kepada pihak Kepolisian, Ramdhani dengan tegas meminta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian segera menghentikan kriminalisasi pers yang dilakukan anak buahnya.

"MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers yang berisi penyelesaian sengketa pers akan jadi lelucon dan terkesan abal-abal jika implementasinya justeru bertolak belakang, dan kewibawaan seorang Kapolri patut dipertanyakan dalam hal ini," pungkasnya.

Terkait hal ini juga, Ramdhani berharap Presiden RI Joko Widodo segera turun tangan karena ini menyangkut hajat hidup ratusan ribu wartawan dan puluhan ribu media yang terancam dikriminalisasi dan kehilangan pekerjaan.

"Saya pribadi juga mendukung langkah Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan gugatan PMH terhadap Dewan Pers, karena nasib wartawan dan media sedang dipertaruhkan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk diketahui Aksi damai gerakan "Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia" akan digelar (4/7) pagi di Dewan Pers dan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat. (hm/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]