Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu Legislatif
Anggota DPC PPP Surakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Legislatif
Saturday 06 Jul 2013 09:28:00

Kuasa Hukum Pemohon Dwi Nurdiansyah saat membacakan perbaikan permohonan dalam Sidang Pengujian UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/7). Perkara dengan Nomor 59/PUU-XI/2012 ini dimohonkan oleh salah satu anggota DPC PPP Kota Surakarta Arif Sahudi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut, Pemohon telah memperbaiki permohonannya. Pemohon dalam perbaikannya menitikberatkan kepada perbaikan kedudukan hukum dan dalil permohonan. Jika sebelumnya Pemohon mengajukan diri sebagai Anggota DPC PPP Kota Surakarta, kini Pemohon mengganti jadi warga negara perseorangan.

“Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kualifikasi sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya dalam hal ini Pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.

Sedangkan dalam dalil permohonan, Pemohon menjelaskan dengan diterapkannya Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu Legislatif sangat berpotensi merugikan kepentingan konstitusional Pemohon akibat pasal tersebut dapat menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda, tidak jelas dalam ketentuannya sehingga berpeluang ditafsirkan lain yang bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menjelaskan terdapat beberapa Partai Politik yang mengajukan Bakal Caleg menjadi Anggota Calon Legislatif dimana bakal caleg tersebut masih menjabat sebagai Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

“Bakal Caleg yang saat ini masih menjabat sebagai menteri tersebut sangat berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana pemohon akan sangat dirugikan apabila Bakal Caleg yang saat ini masih menjabat sebagai menteri diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum maka PEMILU yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, sebagaimana diembankan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak dapat terlaksana dengan baik,” paparnya.

Majelis Hakim Konstitusi juga mengesahkan beberapa alat bukti dalam persidangan tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon menilai menteri yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg), tidak berkewajiban mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak adanya kewajiban undur diri tersebut, dinilai tidak menjamin kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kuasa hukum para Pemohon dalam Nomor Perkara 59/PUU-XI/2013, W. Agus Sudarsono, menjelaskan tidak adanya kewajiban pengunduran secara permanen bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tidak diaturnya jabatan menteri dalam UU Pemilu Legislatif menyebabkan Para Pemohon sebagai warga negara yang membayar pajak tidak terlayani dengan baik.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu Legislatif
 
Anggota DPC PPP Surakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Legislatif
 
Partai Persatuan Nasional Perbaiki Permohonan
 
Ahli: UU Pemilu Legislatif Diskriminatif
 
MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU Pemilu Legislatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]