Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Anggito Abimanyu: Saya Belum Yakin Bank Century Akan Berdampak Sistemik
Wednesday 20 Feb 2013 23:18:15

Anggito Abimanyu saat menjawab pertanyaan para wartawan di depan gedung KPK, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito Abimanyu mengatakan bahwa dirinya belum yakin jika Bank Century yang dilakukan penyelamatan (bailout) berdampak sistemik.

"Saya mengatakan bahwa saya belum punya cukup bukti dan belum yakin kalau Bank Century yang gagal itu memiliki dampak sistemik," ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK yang statusnya sebagai saksi, Jakarta, Rabu (20/02).

Menurut Anggito, berdasarkan pengetahuan dirinya, dikatakan sistemik apabila antara Bank Century memiliki keterkaitan dengan bank lain dan berukuran besar.

"Saya mengetahui bahwa Bank century bank gagal. Kedua, saya juga menyetujui tapi saya mengatakan, saya tidak mengetahui hubungan antara Bank Century yang gagal karena apa," tuturnya.

Adapun saat ditanya awak media perihal materi apa saja yang diajukan penyidik KPK guna mengungkap kasus Century.

"Saya hanya sebagai saksi ya. Jadi, saya menyampaikan apa yang saya ketahui. Pertama, mengenai (FPJP). Karena itu ada dalam domin pemeriksaan. Kemudian, saya ditanyai mengenai rapat. Rapat tersebut terjadi pada bulan November 2008, dimana rapat SSK itu mengambil keputusan penanganan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," jawabnya.

Lebih lanjut Anggito mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti rapat tersebut.

"Saya hanya ikut rapat-rapat terbuka saja," pungkasnya.

Namun, dalam rapat terbuka itu, katanya, untuk minta masukan terhadap keputusan rapat KSSK, Anggito menyampaikan saran yang ditulis dalam notulen rapat.

Dalam catatan notulen rapat terbuka itu, Anggito menyampaikan dirinya mengetahui bahwa Bank Century adalah bank gagal karena mismanagement. Dia menyetujui ada krisis global tapi tidak tahu apakah ada kaitannya dengan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Dia mengaku belum yakin dan belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia mengambil suatu putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

"Waktu itu saya tidak mengambil posisi apapun. Namun saya memahami keputusan bailout karena didasarkan pada biaya penyelamatan. Pada waktu itu disampaikan bahwa biaya penyelamatan adalah Rp. 632 miliar, itu lebih kecil dari biaya penutupan yaitu sekitar Rp. 6 triliun," ujar Anggito.

Namun, kata dia, keputusan sudah ada di tangan KSSK dan KK (Komite Koordinasi). Anggito saat itu merasa belum yakin dan belum cukup bukti yang bisa menyatakan bahwa Bank Century merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik.

Menurutnya, bank gagal berdampak sistemik itu dapat ditetapkan jika bank tersebut punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain. Sehingga, lanjut Anggito, bila bank itu gagal akan berdampak pada kinerja perbankan lainnya.

"Saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik," terang Anggito

Terkait pembengkakan nilai dana talangan dari angka semula Rp. 632 miliar menjadi Rp. 6,7 triliun, Anggito menyatakan angka Rp. 632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008. Namun, pemutakhiran itu tidak disampaikan pada pembahasan rapat KSSK pada 20 November 2008.

"Jadi pada waktu keputusan oleh KSSK dan KK belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp. 6,7 triliun. Jadi angka yang disampaikan adalah PMS (penyertaan modal sementara) adalah Rp. 632 miliar. Itu yang kami ketahui ketika pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KSSK," tegasnya.(bhc/put)




 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]