Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Anggaran Rumah Aspirasi Rp 150 Juta Per Anggota DPR
Wednesday 04 Mar 2015 08:43:02

Ilustrasi. Sidang Paripurna.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggaran program Rumah Aspirasi (RA) bagi para anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 150 juta per anggota per tahun dalam APBN-P 2015. Namun, anggaran RA belum terealisasi hingga kini, karena masih dalam proses pembahasan di pemerintah.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya, Selasa (3/3). Paling cepat anggaran tersebut baru bisa dicairkan pada April tahun ini.“Rumah Aspirasi sebagai media untuk mendekatkan anggota dewan dengan konstituennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Tentu hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” kata Agung.

Aspirasi yang disampaikan ke RA akan diperjuangkan di DPR. Anggaran RA, sambung Agung, bukan Rp 1,6 miliar seperti diberitakan beberapa media. “Anggaran itu bukan untuk membeli rumah, tapi menyewa rumah berikut kursi, mesin fax, komputer, penjaga, dan lain-lain,” jelas politisi Partai Demokrat ini. BURT sendiri yang mengurus kerumahtanggaan anggota dewan, telah mengusulkan anggarannya dalam pembahasan APBN-P 2015.

“Kami di BURT harus bekerja berdasarkan UU. Dan UU mengatakan bahwa setiap anggota harus memiliki Rumah Aspirasi,” tegas Agung lagi. Seperti diketahui, dasar hukum RA diatur dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Secara eksplisit RA diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang berbunyi: “Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.”

Secara lebih detail, Pasal 213 Tatib DPR menjelaskan, untuk menjalankan fungsi RA setiap anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi. Anggarannya dibebankan kepada DPR sesuai pedoman pengelolaan anggaran di DPR. “Setelah dananya cair, kita akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, yang akuntabel, karena harus dipertanggungjawabkan dengan sistem aturan keuangan yang baik, supaya bisa diterima oleh publik bahwa ini betul penggunaannya seperti ini,” ujar Agung.

Bila setiap anggota menerima dana RA sebesar Rp 150 juta per tahun, itu berarti dana yang diterima per bulan hanya sekitar Rp 12,5 juta. Dana itu nantinya dimanfaatkan selain untuk sewa rumah, juga untuk mengupah penjaga rumah, serta membayar iuran keamanan dan kebersihan di lokasi setempat. “Jadi, sekali lagi kita tidak membangun rumah. Setelah pembahasan APBN-P selesai, baru bisa direalisasikan anggarannya.”

Kehadiran RA nantinya sangat dibutuhkan Dewan, karena para Anggota DPR tidak setiap hari ada di dapilnya. Dengan adanya RA di tengah-tengah masyarakat, siapa pun bisa menyampaikan aspirasi itu ke RA. Dan RA nanti akan meneruskannya kepada setiap anggota, selanjutnya dilaporkan kepada DPR dan dibahas serta diperjuangkan oleh komisi-komisi dengan mitra kerja pemerintah.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]