Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Anggaran PPID Bone Bolango Tertinggi Se-Provinsi Gorontalo
Wednesday 29 May 2013 09:48:18

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Bone Bolango, Irena Utiarahman, ST, M.Ec.Dev.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Geliat pembangunan terus dilakukan Kabupaten Bone Bolango yang saat ini telah memasuki usia ke 10. Dengan Jargon Desa Tumbuh Daerah Maju yang digagas Bupati Hamim Pou berimbas pada besarnya anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), sejak 2 tahun berturut-turut, daerah ini sebagai penerima tertinggi dana PPIP di Provinsi Gorontalo.

"Jumlah Desa penerima anggaran PPIP di Kabupaten bolango meningkat, dari sebelumnya 21 desa tahun sejumlah 30 desa dengan anggaran mencapai Rp 7,5 Miliar," ungkap Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Bone Bolango, Irena Utiarahman, ST, M.Ec.Dev, Selasa (28/5).

Dijelaskan, dengan alokasi setiap desa mendapat Rp 250 juta, ini akan dipergunakan untuk membangun berbagai infrastruktur sesuai kebutuhan yang ada didesa tersebut yang dirumuskan pada Musyawarah Desa (Musdes) oleh organisasi masyarakat (OMS) di desa tersebut. "Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didampingi Fasilitator yang ditunjuk Dinas PU Provinsi Gorontalo. Karena proyek ini swakelola, secara bertahap kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan, sehingga anggaran yang dikucurkan ke rekening OMS, juga melalui mekanisme tahapan, tahap pertama 40 persen, kedua 30 persen, serta di tahap ke tiga 30 persen," jelas Irena.

Iien Mustafa, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menambahkan, tahapan Musdes 1 adalah pembentukan OMS perangkat di Desa terkait, kemudian di tahap selanjutnya (Musdes 2), usulan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa, Musdes ke 3 penetapan hasil usulan kegiatan atau pembuatan gambar dan di Musdes 4 penyerahan ke OMS ke satker kemudian ke dinas dan Dinas ke Pemerintah desa. "Pada Musdes 3 kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan," tandas Iien.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]