Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Angelina Sondakh Ditahan KPK
Saturday 28 Apr 2012 19:39:55

Angelina Sondakh di KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang.

Selama tujuh jam, Politisi Demokrat ini,diperiksa tim penyidik KPK, dan akan menemani Mindo Rosalina Manurung di Rumah tahanan (Rutan) KPK. Saat menuju ke rutan, Angie dikawal petugas KPK dengan berjalan kaki dari pintu ke luar menuju ke arah samping kanan, dimana rutan tersebut berada di Gedung KPK.

Menurut, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mulai sore ini, pihaknya menahan Angie dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011. "Penahanan adalah upaya paksa, saya kira tidak ada orang yang mau ditahan," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Saat ditanya wartawan, mengenai alasan mengapa Angie ditahan, Johan menjawab ada alasan subyektif dan obyektif. Penahanan adalah kewenangan penyidik. "Alasan penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap Ibu AS untuk alasan penyidikan," imbuhnya.

Sementara, keputusan untuk menahan mantan Putri Indonesia di Rutan KPK adalah keputusan komisi antikorupsi. "Kami tidak bisa menanggapi permintaan dari tersangka, misalnya dia meminta ditahan di rumah," ungkapnya.

Selama berada dalam tahanan, gerak istri mendiang Adjie Massaid ini akan dibatasi. Pasalnya tak hanya oleh tembok tebal dan jeruji besi, dirinya akan diawasi CCTV 24 jam. "Dan ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," jelas Johan.

Sementara itu, Angie terlihat pasrah saat KPK memutuskan dirinya akan ditahan. Ia pun menyerahkan segala persoalannya kepada Tuhan. "Saya lillahi taala saja," ungkapnya saat dibawa ke rutan KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR itu sebagai tersangka dalam proyek yang menelan biaya Rp191,6 miliar di Kemenpora. Di tengah jalan, ternyata Angie diduga tidak hanya tersangkut kasus wisma atlet. KPK juga mensinyalir Angie terlibat kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.(riz)







 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]