Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Angelina Diperiksa Dua Kasus Korupsi oleh KPK
Friday 27 Apr 2012 12:52:03

Pengacara Nasrullah, Kuasa Hukum Anggie (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/4).

Anggota Komisi X DPR ini, tiba sekitar pukul 09:41 WIB, bersama keluarga. Saat tiba, wanita yang akrab disapa Anggie ini langsung masuk ke dalam Gedung KPK dan enggan berkomentar apapun kepada wartawan yang sejak pagi menunggunya.

Menurut kuasa hukum Anggie, Nasrullah, istri mendiang Adjie Masaid ini diperiksa dengan dua kasus korupsi. Yaitu kasus Menpora dan kasus Mendiknas. "Sesuai dengan surat panggilan KPK, hari ini Anggie diperiksa dengan dua kasus, yang di Menpora dan Mendiknas," katanya saat ditemui wartawan.

Seperti diketahui, mantan finalis Putri Indonesia 2001, menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka kasus suap wisma atlet.

Namun, apakah Angelina akan langsung ditahan seusai pemeriksaan hari ini. Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hal itu tergantung dari Penyidik.

Terkait kasus Angie ini, KPK sebelumnya sempat diterpa isu kisruh internal dalam penetapan Angie sebagai tersangka.

Prosedur penetapan Angie sebagai tersangka sempat digugat beberapa penyidik. Pengumuman penetapan Angelina sebagai tersangka saat itu dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Status tersangka untuk Angie ini juga mencakup dugaan permainan anggaran di Kemendikbud. Anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga ini memang sebelumnya berkali-kali disebut di persidangan turut bermain proyek di sejumlah universitas. (bhc/riz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]