Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Anev Secara Virtual, Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ: Nyok Jaga Jakarta dari Mafia Tanah
2021-05-21 20:20:14

JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Subdit Harda Ditreskrimum PMJ) melaksanakan Analisa dan Evaluasi (Anev) secara daring melalui WhatsApp video meeting pada Kamis (20/5).

Kepala Sub Direktorat Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa syukurnya atas dedikasi terbaik yang telah diberikan oleh para juniornya dalam pelaksanaan kedinasan sehari-hari.

"Bersama adek-adek yang luar biasa menyelesaikan permasalahan tanah di Ibukota," kata Dwiasi lewat keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Dia pun berpesan kepada jajarannya untuk senantiasa mendharma bhaktikan diri dengan maksimal demi negara dan masyarakat.

"Tetap semangat," ujar Dwiasi.

Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2002 Batalyon Wicaksana Laghawa (WL) ini mengungkapkan hal tersebut penting dijalankan guna terwujudnya kepastian hukum dan keadilan di masyarakat atas segala sesuatu yang terjadi menyangkut masalah pertanahan.

"Nyok jaga Jakarta dari mafia tanah," ucap eks Kepala Sub Direktorat Kamneg Ditreskrimum PMJ ini.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]