Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Aneh Jika Presiden Jokowi Tak Melantik Komjen BG
Friday 16 Jan 2015 07:00:32

Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas) Mora Harahap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (15/1) telah menyetujui dan menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang mana Komjen BG adalah calon tunggal Kapolri usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena itu Presiden Jokowi harus segera melantik Komjen BG sebagai Kapolri yang baru.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas) Mora Harahap. "Sudah betul kalau Presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena DPR melalui rapat paripurna sudah menyetujuinya sebagai Kapolri. Setelah sebelumnya Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jadi tidak ada lagi alasan buat Presiden untuk menundanya, atau ragu-ragu karena semua prosedur sudah dilakukan," ujar Mora.

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan menjadi pro kontra mengenai apakah akan dilantik atau tidak oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri, maka Presiden bisa secepatnya melantik. Presiden Jokowi harus menghormati keputusan politik yang diambil DPR.

"Justru akan menjadi aneh jika Presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan. Karena Presiden juga yang menyatakan akan menunggu hasil Paripurna DPR," katanya.

KPK tidak punya hak untuk menganulir. Karena jika mau dianulir, maka seharusnya Presiden menarik surat yang ditujukan ke Komisi III DPR sebelum diajukan uji kelayakan dan kepatutan. Namun sampai saat ini semua berjalan lancar," jelas Mora.

Kita berharap Presiden Jokowi segera melantik, agar Kapolri yang baru dapat bertugas melaksanakan visi dan misinya. Sehingga institusi Bhayangkara ini semakin baik, ungkap Mora yang juga mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]