Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Andi dan Choel Bebani Keluarga Mallarangeng
Friday 25 Jan 2013 13:34:37

Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) (tengah) saat duduk di lobby gedung KPK, Jum'at (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan pencekalan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) membuat keluarga Mallarangeng tidak nyaman. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal sejak 3 Desember 2012 lalu, kakak beradik itu ingin segera kasus yang membelitnya segara selesai. Untuk itu, mereka mengaku senang jika KPK intens memeriksanya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Choel Mallarangeng, Jumat (25/1) atau sebelum menjalani pemeriksaan KPK. Sebenarnya, Choel dijadwalkan diperiksa Jumat pekan lalu, (18/1) lalu, namun karena DKI Jakarta terendam banjir termasuk gedung KPK, terpaksa jadwal diundur hari ini, Jumat (25/1). Choel mengaku gerah dengan pencekalannya, untuk itu ia ingin diperiksa dan memberikan jalan terang untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya yakni proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat itu.

Keluarga Mallarangeng pun mengaku terbebani dengan status yang ditetapkan KPK tersebut. "Dari kemaren-kemaren, saya agak kurang nyaman ditetapkan sebagai status cekal yang dikeluarkan KPK sejak 2 bulan lalu. Tapi baru kali ini dipanggil untuk memberikan kesaksian," kata Choel Mallarangeng.

Bahwa keduanya menjadi beban keluarga Mallarangeng, hal itu diungkapkan oleh kakak Choel yang juga adik Andi Mallarangeng yakni Rizal Mallarangeng. Rizal Mallarangeng saat mendampingi adiknya untuk memenuhi panggilan KPK menyampaikan hal itu. "Beban keluarga juga sudah sangat besar, beban saya juga sangat besar, dan Choel sendiri juga begitu," terang Rizal.

Rizal mengungkapkan bahwa status Choel yang dicekal bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng membuat dirinya harus maju sebagai juru bicara keluarga Mallarangeng.

Dari temuan dirinya dan tim informan keluarga Mallarangeng yang ia namakan Tim Elang Hitam, menyatakan bahwa proyek multi years itu sarat dengan mark up hingga mencapai ribuan persen. Mark up itu terjadi dari beberapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemenang tender dan subkontraktor yang telah diatur oleh pejabat negara yang ikut menangani proyek itu. "Sudah jelas sebenarnya siapa yang berada dibalik skandal korupsi hambalang," tambahnya.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan KPK yang telah memblokir kekayaan Andi Mallarangeng serta anaknya Gilang Mallarangeng dan sekretaris pribadi Andi, Iim Rohimah yang menurutnya tidak relevan dengan perkara Hambalang ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]