Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembacokan
Andi Racun Bacok Polisi, Kaki Cacat Di "dor"
Wednesday 08 Aug 2012 22:16:16

Sidang Andi Racun terkait kasus pembacokan kaki polisi hingga cacat (Foto: Berita HUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Pelajaran buat Suaidi alias Andi Racun, warga lorong Melati, Belawan, yang hanya bisa tertunduk lesu saat disidangkan atas dakwaan tuduhan melakukan pembacokan kepada seorang Polisi bernama Fernandes Manullang, yang bertugas di pos Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat dari kejadian tersebut, Andi Racun duduk di kursi pesakitan dalam keadan bertongkat, karena betis kanan tulang kering adi racun di dor anggota Polres KP3 Belawan yang menagkapnya, Sidang pidana bertempat diruang Cakra VI Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).

Sidang yang dipimpin Suhartanto beragendakan mendengar keterangan saksi AKP Subrioto dan Brigadir Jhon Crist dari satuan Polisi Polresta Belawan. Dalam keterangannya, pada peristiwa yang berlangsung pada 15 Pebruari 2012 di lorong Melati, Belawan.

Menurut perwira pertama ini,"berawal dari pertikaian antara dua kubu pemuda, tiba-tiba Andi Racun dan kawan-kawannya langsung menyerang pos polisi dan membacok korban Fernandes dengan parang panjang, setelah itu aku langsung mencabut pistol dan menembakan ke atas sambil berteriak Allahhuakbar," tuturnya .

Akibatnya, lanjut AKP Subrioto, "Korban langsung tersungkur, Karena kulihat anggota saya sudah diserang, tangan kanannya sudah terkoyak dan kepalanya mengeluarkan darah, saya langsung ambil kebijakan melepaskan tembakan keatas, tetapi sebelum saya melepaskan tembakan, saya sudah peringatkan terdakwa untuk membuang parang yang di hunusnya," pungkas Kepala Pos Polresta Belawan Pelabuhan.

Namun saat Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi, apakah mereka melihat langsung saat terdakwa melakukan pembacokan tersebut, dalam kesaksiannya Jhon Crist mengatakan, "pas kejadian itu, semua massa bawa parang pak, tapi kalau terdakwa yang melakukan pembacokan, saya tidak lihat, karena keadaan sangat gelap pak hakim," ujarnya .

Usai mendengar keterangan kedua saksi, Majelis Hakim pun bertanya pada terdakwa. Apakah keterangan kedua saksi itu benar?, Lalu terdakwa yang ada dalam persidangan yang tanpa didampingi kuasa hukumnya, hanya pasrah dan mengatakan, " memang benar pak, semua yang di katakan mereka itu," (sambil menahan sakit). Namun saat ditanya soal luka di kakinya, terdakwa mengakui bahwa kakinya ditembak petugas.

"Saya tidak tahu siapa yang nembak kaki saya, saat itu saya dibawa dengan kondisi mata tertutup. Lalu kaki saya ditembak dari belakang," ucap Andi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy SH, mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 170 jo Pasal 55 ke1 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pembacokan
 
Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
 
Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
 
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
 
GNPF MUI Bantah Simpulkan Kasus Pembacokan Hermansyah
 
Pembacok Briptu Joni Burnawin Ditembak Unit V Resmob Polda Metro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]