Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng Siap Ditahan KPK
Tuesday 09 Apr 2013 14:40:46

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/4). Andi dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Mantan kader Partai Demokrat itu mengaku siap jika ditahan oleh KPK.

Pemanggilan mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat itu merupakan kedua kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Januari 2013 lalu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar. Nah, kali ini merupakan pertama kalinya ia dipanggil sebagai tersangka.

Meski begitu, mantan Juru Bicara Presiden itu menyatakan siap jika dirinya ditahan. Asal, penahanan dirinya sudah sesuai prosedur. "Apa pun saya serahkan pada KPK. Saya siap (ditahan), apabila yang menjadi prosedur dan harus dilakukan," kata Andi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4).

Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia ditemani adiknya, Rizal Mallarangeng. Andi nampak mengenakan baju batik putih yang bermotif hitam ditemani adiknya yakni Rizal Mallarangeng. Andi mengaku jika kedatangannya ialah untuk menunaikan pemanggilan lembaga super body tersebut.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK, yang memang seminggu lalu saya menerima surat dari KPK," terangnya.

Andi menambahkan, surat pemanggilan dari KPK sampai ditangannya sekitar satu minggu lalu. Ia mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah menerima surat apapun kecuali pemberitahuan dari media terkecuali surat pemanggilan dirinya sebagai tersangka. Sampai detik ini, Andi mengaku bingung kenapa dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang itu.

"Jelas seminggu lalu saya menerima surat pemanggilan, samapi sekarang saya juga tidak tahu tuduhan apa yang atau kesalahan apa sehingga saya menjadi tersangka," katanya.

Meski demikian, Andi tetap menghargai apa yang sudah menjadi keputusan dari KPK. Untuk itu, ia akan menjelaskan dengan sedetail-detailnya mengenai proyek Hambalang. "Tetapi saya menghargai apa yang menjadi tugas KPK," tandasnya.

Dalam kasus ini KPK menilai Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri. Untuk itu, perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]