Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng Hadir di KPK Dengan Persiapan Koper
Saturday 12 Oct 2013 03:43:40

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sesuai dengan janjinya, akhirnya memenuhi penggilan KPK dan mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa koper.

Hal ini disampaikanya, sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10) setiba di gedung KPK, Andi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Luhut Pangaribuan dan juga adiknya Rizal Mallarangeng.

Mantan juru bicara Kepresidenan SBY itu menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Dirinya telah memenuhi panggilan sejak Pk. 10:20 Wib.

Kepada wartawan Andi mengaku telah mempersiapkan diri, jika dirinya langsung ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan.

"Saudara-saudara saya, hari ini saya dipanggil KPK, dan saya hadir, memang sejak dulu saya katakan, saya akan bekerja sama sepenuhnya dan saya ingin supaya semua proses hukum segera selesai, dan tuntas dan jelas siapa yang salah dan tidak salah," ujar Andi Malarangeng.

Dijelaskanya lebih lanjut, saya tidak tahu sampai saat ini apa yang dituduhkan kepada saya. Tapi saya yakin saya tidak salah, tapi saya akan tetap mengikuti semua prosedur hukum yang ditentukan KPK.

"Kalau mengenai penahanan saya serahkan ke KPK, dan saya juga sudah siap, koper sudah ada di mobil jadi gak masalah," ujar Andi Mallarangeng mantan petinggi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Desember 2012. Sejak itu pula pria kelahiran Makassar 50 tahun silam ini, sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan oleh raga.

Dan baru diperiksa kembali oleh KPK sebagai Tersangka hari ini. Dimana sebelumnya, Ia hanya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka lainnya.

Dalam kasus ini selain terhadap Andi, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhammad Noor.

Masih terkait kasus dalam proyek Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini Anas hanya dituduhkan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah berupa mobil Toyota Harrier. Sejauh ini, dari para tersangka tersebut hanya Deddy Kusdinar yang telah ditahan KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]