Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Andi Malarangeng Janji Jujur Beri Kesaksian
Tuesday 21 Feb 2012 21:26:39

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menpora Andi Malarangeng menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Iya. Insya Allah saya akan hadir besok," kata dia dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).

Bahkan, Andi Malarangeng juga berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret Sesmenpora Wafid Muharram serta sejumlah politikus Partai Demokrat tersebut. “Dan (saya) akan memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya dan sejujurnya sesuai apa yang saya ketahui," tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Seperti diketahui, tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kehadiran empat saksi dalam persidangan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2). Empat saksi tersebut, yakni Andi Malarangeng, Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, pengusaha Paul Iwo, dan staf Duta Graha Indah (DGI) Wawan Karmawan.

Sebelumnya, nama Andi Malarangeng sempat disebut-sebut dalam persidangan pada Jumat (17/2) lalu, oleh saksi Mahyuddin NS. Menurut Ketua Komisi X DPR RI itu, Nazaruddin dan Andi sempat berbincang mengenai sertivikat akte tanah proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]