Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Andi Harun Berharap Pasca Orientasi BPSDM Kinerja DPRD Kaltim Lebih Baik
2019-10-15 18:48:55

Anggota DPRD Kaltim Andi Harun ketika mengikuti Orientadi di BPSDM.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun berharap agar dari hasil orientasi atau pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi yang dilaksanakan beberapa waktu hari lalu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jakarta, kinerja DPRD Kaltim lebih baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dikatakan Andi Harun bahwa dalam mengikuti Orientasi atau pendalaman tugas DPRD ada beberapa isu aktual terkait dengan tugas dan fungsi anggota DPRD, pertama terkait dengan tata tertib (tatib) anggota dewan itu sendiri, jelasNya.

"Tatib itu merupakan pedoman pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga tatib itu harus fleksibel terhadap kebutuhan masyarakat. Kecuali yang secara nyata dan tegas telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemeritah," ujar Andi Harun.

Politikus Gerindra ini ini menyebut tatib berfungsi sebagai alat kontrol bagi tata cara pelaksanaan tugas anggota DPRD, sehingga jika terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan persepsi terhadap pelaksanaan fungsi tugas DPRD, maka akan kembali ke tatib, terang Andi Harun.

Andih Harun juga menjelaskan bahwa tak hanya pokok-pokok pikiran DPRD yang selam ini menjadi tumpuan bagi anggota dewan dalam hal membantu kegiatan-kegiatan masyarakat namun terutama pada dapil anggota dewan yang bersangkutan merupakan instrumen perencanaan pembangunan di dalam DPRD, jelas Andi Harun.

"Kalau dipemerintahab ada namanya musrembang, dan disinilah pentingnya DPRD menyusun sebuah perda, agar pokok pikiran DPRD itu terkoordinasi oleh forum perencanaan pembangunan yang ada dilingkunan pemerintah, karena pokok pikiran itu merupakan instrumen perencanaan pembangunan," ujar Andi Harun.

Diterangkan Andi Harun bahwa DPRD juga sebagai fungsi pengawas, sangat jelas landasan yuridisnya di dalam peraturan perundang-undangan kita, sekarang tinggal bagaimana pimpinan anggota DPRD itu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah dan produk-produk hukum daerah.

"Saya sebagai wakil ketua DPRD memandang ini sangat strategis, karena pencerahan, pengetahuan baru dan ilmu dapatkan diawal-awal tugas, sehingga kita harus susun dari awal agar tidak ada lagi kevakuman sistem operasional teknis, termasuk kevakuman regulasi yang akan menjadi landasan yuridis bagi pimpinan dan anggota DPRD didalam menjalankan tugas dan fungsinya," pungkas Andi Harun.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]