Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Andi Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Belum Bicara Soal Penahanan
Friday 05 Apr 2013 20:55:53

Ilustrasi, Andi Alfian Mallangeng saat menonton salah satu pertandingan sepakbola saat masih menjabat Menpora.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Alfian Mallarangeng (AAM), tersangka kasus proyek Hambalang dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/3). Andi yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, KPK belum bisa memastikan apakah pemeriksaan itu disertai penahanan atau tidak.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, (5/4) mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk memeriksa Menteri yang tumbang karena kasus Hambalang tersebut. “KPK menjadwalkan pemanggilan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) sebagai tersangka,” kata Johan Budi di kantornya.

Jika tersangka diperiksa sebagai kapasitas tersangka, biasanya KPK akan langsung menahannya. Seperti tersangka-tersangka sebelumnya, misalnya Angelina Sondakh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Begitu juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo yang juga ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Johan Budi belum bicara apakah Andi langsung ditahan atau tidak. Andi ditetapkan tersangka sejak tahun 2012 lalu. Andi pun sudah diperiksa sebagai saksi, para saksi-saksi untuk Andi pun sudah diperiksa oleh KPK.

Seperti diketahui, Andi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia diduga melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan tersangka Anas Urbaningrum yang membuat Ketua Umum Partai Demokrat itu lengser dari jabatan di partainya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]