Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Media
Andi Arief: Sabar Pak Prabowo, Keadaan Memang Tidak Normal Di Bawah Jokowi
2018-12-06 15:27:49

Ilustrasi. Tampak juataan massa aksi Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta, Minggu (2/12).(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief memaklumi kemarahan Prabowo Subianto terhadap media yang dianggap tidak objektif memberitakan Reuni Akbar Mujahid 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (2/12) lalu.

Prabowo geram nyaris tidak ada media arus utama yang memberitakan momentum itu.

Andi pun membandingkan di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), apapun demonstrasi tidak pernah dilarang. Apalagi sampai menelepon media televisi untuk melarang siaran.

"Presiden dari TNI memberi jalan pers sebebas-bebasnya. Mungkin Pak Prabowo kesal kokdi zaman presidennya sipil seperti sekarang kok pers bisa set back," kata Andi di Jakarta, Kamis (6/12).

Prabowo, saran Andi, sebaiknya lebih sabar menghadapi gejalaset back pers Indonesia.

"Saya bisa memahami kemarahannya, tapi saya kira inilah saatnya bijaksana menghadapi situasi seburuk apapun. Keadaan memang tidak normal di bawah Presiden Jokowi," ujar mantan staf khusus presiden era SBY ini.

Jika banyak media bersikap pro Jokowi, menurut Andi, masih ada upaya lain yang bisa ditempuh. Salah satunya menggunakan agresifitas pengguna sosial media, minimal yang 13,4 juta pengguna.

"Bukankah masih ada 13,4 pemegang HP yang hampir semua bersosial media," katanya.

Dulu era pemerintahan Suharto, ulas Andi lebih lanjut, semua media tidak berdaya menghadapi selebaran dan pionir internet. Di Iran, pemerintahan otokrasi ketika tahun 1979, tumbang dikalahkan oleh revolusi dengan xeroxisasi.

Xeroxisasi ini maksudnya adalah perlawanan Ayatullah Khomeini terhadap penguasa tirani Iran dari pengasingan di Prancis melalui pidato, ceramah, atau khotbah, yang selanjutnya diperbanyak dengan mesin fotokopi merek Xerox dan simpatisannya disebarluaskan ke seantero negeri Iran.

"Arab Spring gunakan sosial media, people power setelah Marcos di Filipina gunakan SMS," urai Andi memberi contoh.

Sekali lagi, ia mengimbau Prabowo agar bersabar. "Sabar hadapi media yang telah berposisi," imbuh Andi.(wid/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]