Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Andhi: Terbentuknya ASEANJust, Pelaku Kejahatan Akan Sulit Bergerak
Tuesday 17 Sep 2013 00:52:55

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang sebelumnya berada di Rusia mengatakan bahwa ASEANJust akan menghantam para koruptor, seperti Joko S Tjandra (terpidana kasus Cessie Bank Bali) dan pelaku kejahatan di bidang tindak umum lainnya.

“Dengan terbentuknya ASEANJust, para pelaku kejahatan akan sulit bergerak dan kita akan lebih muda meminta bantuan dari otoritas penegak hukum di kawasan Asia Tenggara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonedsia (PJI) di Kejaksaan Agung, Senin (16/9).

Menurut Andhi, kemudahan dalam menangkap pelaku kejahatan itu, dalam bentuk komunikasi secara langsung (informal), tanpa harus dibentuk dengan sistem hukum masing-masing negara di kawasan ASEAN. Dengan demikian, para jaksa tidak kikuk dan terbentur birokrasi masing-masing negara.

Sayangnya belum ada kepastian mengenai pembentukan para jaksa se-Asia Tenggara tersebut. “Saya belum dapat memastikan terbentuknya ASEANJust, tapi komitmen sudah dibuat oleh masing-masing jaksa se-ASEAN disela pertemuan jaksa se-dunia di Moskwa, Rusia dari 8 sampai 12 September kemarin.

Pertemuan yang atas inisiatif Andhi Nirwanto mewakili Jaksa agung Indonesia dan Jaksa Agung Thailand telah bertemu secara informal dengan jaksa dari kawasan ASEAN dan bersepakat untuk membentuk ASEANJust meniru EUROJust, yang sukses menggalang kerjasama di kawasan Eropa, 10 September 2013.

EUROJust sendiri merupakan organisasi jaksa-jaksa di Eropa yang beranggotakan jaksa dan hakim dari 34 yurisdiksi dan 31 sistem hukum yang berbeda. Dalam pertemuan jaksa-jaksa dari ASEAN, meliputi Jaksa Agung Vietnam, Kepala Kejaksaan Tinggi Singapura, Jaksa Agung Brunai Darussalam, perwakilan Kantor Kedutaan Besar Myanmar dihadiri juga oleh Presiden EUROJust Michelle Coninsx.

Selain Andhi ikut mendampingi Sekretaris PJI-Bambang Sugeng Rukmono (Karopeg),perwakilan Anggota PJI- Arminsyah Munir Samsudin (Kajati Jawa Timur).

Sampai saat ini yang diduga bersembunyi di Singapura, diantara Joko S Tjandra, terpidana dua tahun perkara Cessie Bank Bali, Rafat Ali Rizvi (terpidana perkara Bank Century). Lalu, terpidana BLBI Bank Moderen Samadikun Hartono.

Perlu diingat, tercatat para tersangka koruptor kakap lain berhasil dipulangkan, karena adanya kerjasma dengan Malaysia dan Thailand. Waktu itu, Nunun Nurbaeti (tersangkas kasus cek Pelawat dan sudah dipidanakan) dan Neneng Swi Wahyuni (dalam kasus listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Sejauh ini kesulitan menghadirkan mereka ke tanah air dari Singapura, karena belum adanya kerjasama ekstradisi antara kedua negara. Padahal, Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kerjasama bilateral dalam bentuk MLA (Mutual Legal Assistance). Namun terganjal, karena Singapura meminta Indonesia meminjamkan latihan perang di Baturaja tanpa campur tangan Indonesia. Indonesia menolak.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]