Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Ancaman Cyber Kian Meluas ke Mobile
Friday 26 Jul 2013 13:00:08

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ancaman cyber semakin hari semakin menjamur. Selain virus atau malware, ancaman phishing juga terus mengintai pengguna Internet di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Dikatakan Business Development Manager Kaspersky Lab Asia Tenggara Dony Koesmandarin, seiring kian bertumbuh pengguna smartphone, ancaman terhadap pengguna kini telah menyebar ke perangkat mobile.

Dalam kuartal pertama tahun ini saja, tercatat ada 22.750 modifikasi baru program berbahaya yang menyasar perangkat mobile. Angka ini hampir setengah dari total jumlah modifikasi pada tahun sebelumnya yang tercatat mencapai 40.059 modifikasi.

"Para penjahat cyber semakin pandai memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk melakukan aksi mereka," ujar Dony Koesmandarin dalam acara media gathering di Jakarta pekan ini.

"Rata-rata pengguna smartphone juga mengakses internet melalui perangkat yang mereka miliki. Hal ini semakin memperbesar peluang penjahat cyber untuk menginfeksi perangkat pengguna," sambungnya, seperti dikutip detikcom.

Ini dibuktikan dengan laporan terbaru Kaspersky Lab yang menyatakan, jumlah pengguna internet yang menjadi korban serangan phishing dalam 12 bulan terakhir meningkat dari 19,9 juta pengguna, menjadi 37,3 juta pengguna. Angka ini melonjak sebanyak 87%.

Riset keamanan ini juga mengungkapkan, Facebook, Yahoo, Google dan Amazon kerap dijadikan 'senjata' penjahat cyber untuk mengelabui pengguna Internet. Survei yang dilakukan pada Juni 2013 dengan mengambil data dari layanan awan Kaspersky Security Network, menunjukkan bahwa phishing, yang awalnya hanyalah bagian dari spam, kini telah menjelma menjadi ancaman cyber tersendiri dan tumbuh dengan pesat.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]