Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Ancam Mahfud MD di Medsos, 4 Pelaku Diciduk Polisi dan Dijerat UU ITE
2020-12-13 18:51:06

Konferensi pers pengungkapan kasus UU ITE berupa ancaman pembunuhan terhadap pejabat negara di Polda Jatim.(Foto: Istimewa)
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Polda Jawa Timur berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana UU ITE, yang memposting video di media sosial YouTube dengan mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD.

Keempat pelaku itu masing-masing yakni, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan 4 tersangka ini berdasarkan dari 2 laporan yakni model A alias temuan dari penyelidik Kepolisian dan laporan model B dari pelapor berinisial DAW.

"Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Timur, Surabaya,
Minggu (13/12).

Sementara Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini telah memposting video berupa ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion,

Gidion menambahkan, penangkapan berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama, polisi menetapkan Gus Nawawi sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan ancaman melalui channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.

Selanjutnya dari penelusuran tim siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakkan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.(dtk/bh/amp)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]