Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum Resmi Terjerat Pasal TPPU
Wednesday 05 Mar 2014 20:24:23

Ilustrasi. Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini disampaikan juru bicara KPK, ohan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3) siang.

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka TPPU," kata Johan.

Johan menjelaskan, pemberian pasal TPPU terhadap Anas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, dan atau proyek lain yang sebelumnya menjerat Anas.

"Penetapan ini dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AU," katanya.

Meski demikian, Johan Budi mengaku belum menerima informasi tentang upaya penyitaan maupun pemblokiran aset-aset milik Anas. Saat ini, menurutnya, tim penyidik masih menelusuri aset milik Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut.

"Asset Tracing masih terus dilaksanakan. Sampai hari ini belum ada informasi tentang penyitaan maupun pemblokiran aset-aset AU," imbuhnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Anas yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam mega proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Kini, suami Athiyyah Laila ini pun sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) basment Gedung KPK. Penahanan dilakukan sejak 10 Januari 2014.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]