Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum Pede Menang 2014, The Founding Father Minta Anas Mundur
Saturday 15 Dec 2012 18:31:26

Pendiri Partai Demokrat, Drs Hencky Luntungan saat menjelaskan beberapa penjelasan kepada para wartawan, Sabtu (15/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum dalam pembukaan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Demokrat dan resepsi HUT ke-11 Partai Demokrat di sentul Internasional Convention Center (4-99), Setul Bogor Jumat kemarin mengungkapkan keyakinannya dalam kemenangan di Pilpres 2014 mendatang.

"Kalau proses konsolidasi partai bisa kita tuntaskan menjelang 2014, kita yakin bahwa partai kita makin dipercaya, partai yang modern, kuat, besar, dan berakar makin dipercaya partai kita oleh rakyat banyak, rakyat yang mempunyai pilihan terbaik untuk titipkan harapan ekspektasi menuju masa depan partai yang lebih menjanjikan partai Demokrat," ujar Anas penuh keyakinan di Sentul.

Sementara hari ini Sabtu (15/12) ditempat berbeda, di Galery Cafe Taman Ismail Marzuki Jakarta, salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan, dalam jumpa pers menanggapi Silatnas, dan pernyataan serta keadaan partai berlambang bintang mercy ini mengungkapkan, "kami meminta pada adinda Anas Urbaningrum telah terjadi penyimpangan tolong mundur," ucap Hencky.

"Bila sudah jadi tersangka tidak mau mundur akan terjadi kongres luar biasa, baik DPP, DPD, dan DPC, kami meminta Anas segera mundur", pintanya.

"Saya mohon Adinda Anas sebagai ketua Demokrat untuk mundur, Silatnas tidak ada di dalam ADART Partai, dan ini kesalahan besar, saya tidak setuju," tambahnya.

Disinggung perihal pengusiran Ruhut di acara Silatnas, hengky berkomentar, Partai ini didirikan oleh Profesor dan orang-orang pintar dan cendikiawan, apa kok bisa ada preman, mana bisa seenaknya saja mengusir Ruhut Sitompul, "boleh dia salah, tapi tidak boleh di usir didepan Umum, dia masih anggota DPR," ujar Hencky.

"Kalau dia salah kita adili, sesuai dengan aturan partai, bisa dipanggil, yang berhak memangil Ruhut bukan ketua fraksi, melainkan Dewan kehormatan Partai, dan ketua Dewan Pembina Partai," ujar salah satu The Founding Father Partai Demokrat ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
• Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
• Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
• Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
• Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
• KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]