Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
Wednesday 24 Sep 2014 21:13:30

Anas Urbaningrum saat memberikan pernyataan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini memutus vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum dan denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai putusan Majelis Hakim PN Tipikor terhadap dirinya tidak Adil.

Hakim Ketua PN Tipikor membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, "Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi, Jakarta, Rabu (24/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," putus Ketua Majelis Hakim Haswandi membacakan putusan.

Anas Urbaningrum tidak hanya divonis 8 tahun penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta, yang didapat dari hasil pencucian uang.

"Membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070," kata Haswandi ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9).

Bila dia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya bertambah jadi 2 tahun.

Anas sebelumnya dipastikan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama dan dakwaan pencucian uang di dakwaan kedua. Dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Putusan untuk Anas itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, serta juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Menurut hakim, posisi ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.

Sementara, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadapnya tidak adil. Sesaat setelah sidang putusannya selesai, Anas memberikan pernyataan persnya.

"Bahwa inti dari fakta-fakta persidangan itu adalah membantah dakwaan jaksa, dakwaan penuntut umum terbantahkan, patah berkeping keping, oleh fakta-fakta persidangan. Karena itulah maka.. ketika ada tuntutan yang tidak rasional, saya sampaikan itu adalah ekspresi dari kebencian dan kekerasan hukum," jelas Anas, yang tampak tetap tegar terlihat di depan puluhan wartawan.

"Hari ini, disamping saya menghormati putusan Majelis, saya harus mengatakan keputusannya tidak adil, tidak adil itu bukan karena perasaan, tidak, itu karena tidak menggunakan fakta-fakta persidangan sebagai basis dari putusan. Itulah yang saya sebut sebagai, tidak adil. Sejak awal, saudara sekalian, saya menyatakan ingin diadili bukan dihakimi, apalagi dijaksai. Karena itulah maka, tadi diakhir saya menyampaikan kepada majelis agar kalau penuntut umum yakin dengan dakwaannya dan tuntutannya, majelis yakin dengan putusannya, tentu saja saya yakin dengan pledoi saya, mari melakukan Mubahalah, mari melakukan sumpah kutukan, siapa yang tidak benar harus bersedia untuk dikutuk, karena pengadilan tertinggi adalah urusan tuhan, Mubahalah adalah menempatkan tuhan sebagai pemilik keadilan yang mutlak," tegas Anas Urbaningrum.(bhc/mnd/sya)





 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]