Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum: Babak Pendahuluan, InsyaAllah yang Sangat Penting
Friday 17 Jan 2014 20:48:40

Anas Urbaningrum mantan Anggota DPR RI saat setelah diperiksa KPK, Jumat (17/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas tersangka Anas Urbaningrum sekitar 9 jam diperiksa (BAP) perdana oleh KPK yang didampingi Kuasa hukumnya. Tersangka kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa, dirinya hari ini baru menyampaikan bagian awal, dari apa yang disampaikanya kepada Penyidik KPK.

Sebelumnya, Anas kembali menyampaikan dan mengucapkan kata-kata terimakasih.

"Pertama atau kesempatan pertama seperti yang tadi saya sudah sampaikan, saya diperiksa dan Allhamdulillah proses pemeriksaan berjalan baik dan lancar, saya bisa mengatakan ini sebagai proses pemeriksaan yang produktif, saya berterimakasih," ujar Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat di Gedung KPK, JL Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Jumat (17/1).

Menurut Anas, karena baru materi pemeriksaan yang pertama, tentu pertanyaan dan keterangan -keterangan atau informasi yang di sampaikanya juga baru babak pendahuluan.

"Yang saya sampaikan itu baru babak pendahuluan, baru bagian awal, meskipun bagian awal, tentu awal yang penting, karena tidak mungkin ada bagian tengah yang penting, atau bagian akhir yang penting," tegas Anas Urbaningrum kembali.

Menurutnya, jika tidak ada bagian awal yang penting, sekali lagi Anas mengulang kata-kata, bagian awal yang baik, dan awal yang penting. Keterangan-keterangan yang disampaikan Anas kepada penyidik menurut Anas sudah sangat baik dan sangat penting.

"InsyaAllah sesuatu yang sangat penting," jelas mantan Anggota DPR RI ini.

Ketika ditanya tentang materi pemeriksaan dalam sangkaan kasus-kasu lain? Anas menjawab secara diplomatis.

"Rincinya tentu tidak baik kalau saya sampaikan, silahkan, tanya ke penyidik atau kepada juru bicara. Akan tetapi intinya, yang tadi sudah saya sampaikan," pungkas Anas Urbaningrum sambil memasuki mobil tahanan KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]