Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Urabningrum Tak Masuk Dalam Jadwal Pemanggilan KPK
Monday 15 Apr 2013 10:40:46

Anas Urbaningrum saat menjawab pertanyaan para wartawan di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya belum siap memanggil Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang, KPK belum sekalipun memanggil Anas untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang membelitnya.

Jadwal KPK hari ini, Senin (15/4), tak ada nama Anas. KPK hanya memanggil tiga orang saksi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut. Saksi-saksi yang dipanggil hari ini oleh KPK adalah Lerman Simbolon selaku karyawan PT Global Daya Manunggal, Koordiawan Purwo merupakan karyawan PT Adhi Karya, dan Sudarto pegawai Negeri di Kemenkeu.

Seperti diketahui, Anas resmi ditetapkan tersangka sejak 22 Februaru 2013. Hingga pertengahan April atau sudah hampir dua bulan, KPK tak kunjung menjadwalkan memeriksa Anas.

Padahal, jika melihat proses Andi Mallangangeng, mantan Menpora ini langsung dipanggil hanya dalam jangka waktu satu bulan sejak ditetapkan tersangka. bahkan, Andi sudah dua kali diperiksa KPK, pertama sebagai saksi, yang kedua sebagai tersangka.

Kubu Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya mengatakan dengan tegas bahwa kapan saja kliennya siap dipanggil KPK. Namun KPK belum juga menjadwalkan memeriksa kliennya itu. "Kapan pun siap dipanggil," ujar Firman Wijaya beberapa waktu lalu.

Berlarut-larutnya proses hukum Anas sebelumnya diduga karena bocornya darf Sprindik. Namun, hingga 14 hari pasca selesainya penanganan kasus itu, ternyata belum ada penjadwalan memeriksa Anas. Malah KPK memanggil Anas dalam diluar kasusnya yakni Simulator SIM. "Kalau itu saya belum dapat infonya (dipanggil kapan)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.

Sementara tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini, kata Priharsa, ketiga diperiksa sebagai saksi tiga tersangka. "Lerman Simbolon, Koordiawan Purwo, dan Sudarto diperiksa sebagai saksi DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alfian Mallarangeng), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," terang Priharsa.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Tauku Bagus.

Sementara jadwal pemeriksaan kasus lainnya, suap kuota impor daging sapi KPK menjadwalkan memeriksa Yudi setiawan (swasta) Ahmad Fathanah (swasta). Dalam kasus yang sama, namun dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK memanggil Adi Radja (wiraswasta), Kenang Prasetyo Hutomo (wiraswasta), dan Ahmad zaky (wiraswasta).

Untuk kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang dipanggil adalah Andi Azhar Sakra Wijaya (anggota DPR RI komisi III). Dan untuk kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, KPK memeriksa Toto Hutagalung.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]