Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Sakit, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang Pada KPK
Monday 29 Apr 2013 13:45:01

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4) untuk mengantar surat keterangan bahwa kliennya sakit. Untuk itu, Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit setelah makan nasi kucing. Untuk itu, Firman meminta penjadwalan ulang pada KPK.

Firman Wijaya, saat mendatangi gedung KPK, Senin (29/4) pukul 13:00 WIB mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk mewakili Anas. "Pada hari ini Anas belum berkesempatan hadir memenuhi undangan sebagai saksi di KPK. Alasannya kesehatannya, dia dalam keadaaan sakit. Kita siapkan surat keterangan sakitnya," kata Firman.

Anas, katanya, sudah melakukan pemeriksaan ke dokter. Untuk itu, Firman meminta agar KPK memberikan penjadwalan ulang. "Kita minta penjadwalan ulang kepada KPK. Agar bisa dilakukan pernjadwalan ulang dalam pemeriksaan berikutnya," tambahnya.

"Beliau dalam keadaan sakit, waktu bercerita dengan saya, beliau habis makan nasi kucing kemarin atau tadi malam," ungkapnya.

Jika KPK menjadwalkan ulang, Firman mengaku kliennya akan hadir. Saat ini ia menyerahkan sepenuhnya pada KPK. "Intinya kita serahkan kepada KPK, kalau memang diperlukan kesaksiannya, beliau akan hadir pada pemeriksaan berikutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, penjadwalan pemeriksaan Anas kali ini sejatinya adalah yang pertama sejak ia ditetapkan tersangka. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk toga tersangka proyek Hambalang yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Tauku Bagus Muhammad Noor.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]