Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Anas Pimpinan Rapat Pleno Pemecatan Angie
Friday 24 Feb 2012 23:01:07

Rapat pleno DPP Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum memecat secara resmi Angelina Sondakh dari posisi Wasekjen (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memastikan telah memecat Angelina Sondakh dari posisi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Keputusan yang diambil DPP sudah bulat, karena sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat.

Selain Angelina Sondakh alias Angie, DPP juga memberhentikan Sudewo dari posisi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Kader DPP Partai Demokrat. Meski diputuskan telah dicopot, tapi keduanya masih tetap sebagai kader Partai Demokrat

"Iya, diberhentikan dalam pengurusan tapi masih sebagai kader Demokrat. Keputusan DPP keluar (Kamis, 23/2) kemarin, dalam rapat pleno yang membahas rekoemndasi Wanhor (Dewan Kehormatan-red),” kata Kadiv Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2)

Mantan komisioner KPU itu menambahkan, hingga kini DPP Demokrat belum memutuskan pengganti mereka. Belum juga diketahui, apakah posisi dibiarkan kosong atau harus segera dicari penggantinya. “Rapat pleno DPP dipimpin (Ketua Umum Partai Demokrat) Pak Anas (Urbaningrum) belum memutuskan soal itu,” jelas dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menatapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 pada Jumat (3/2) lalu. Sedangkan pemecatan terhadap Sudewo tidak disebutkan secara jelas. Namun, keduanya masih tetap sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR hingga kini.(inc/rob)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]