Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Pernah Meminta Tolong Ignatius Urus Surat BPN Hambalang
Wednesday 27 Feb 2013 19:34:36

Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/2) menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta tolong oleh Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin untuk mengurus surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Ia pun mengaku sudah memberikan bukti-bukti pada KPK.

Anas dan Nazaruddin minta tolong ditanyakan ke BPN masalah tanah Menpora. "Ya saya tanyakan berikutnya pak Managam (Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Plt Deputi II Managam Manurung). Dan saya tanya sudah jadi suratnya, jadi saya ambil saja," katanya.

Tapi menurutnya, surat BPN dari Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Plt Deputi II Managam Manurung, mengurus hal itu sebenarnya bukanlah kapasitas dirinya. "Bukan kapasitas saya. Dengan pak Menpora (Andi Mallarangeng) pun tidak pernah bicara saya dengan seluruh Menpora (Adhiyaksa Dault) pun tidak ada. Saya diundang Managam untuk mengambil surat itu," ujarnya.

Ignatius menceritakan, dirinya pernah dihubungi oleh Anas Urbaningrum yang saat itu mejabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang. Dirinya diminta oleh Anas untuk menghubungi Managam Manurung.

"Saya itu lagi rapat di Komisi II, kemudian diminta tolong untuk telepon ke BPN soal tanah yang prosesnya belum selesai. Waktu saya diminta tolong telepon ke BPN, ya saya kerjakan," ceritanya.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak tahu-menahu soal proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. "Sama sekali saya belum pernah rapat masalah Hambalang, Saya tidak tahu apa-apa soal Hambalang. Itu kan awal-awal pak Anas dan pak Nazar masuk anggota dewan. Pokoknya sekitar tanggal 12 Oktober itu dilantik jadi ketua fraksi," akunya.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Anas Urbaningrum. KPK tidak berhenti setelah menetapkan tiga tersangka itu. Berita-berita yang beredar di media belakangan ini, Edhie Baskoro Yudhoyono, putera Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono juga ikut terlibat dalam dana aliran Hambalang ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]