Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Menolak Disebut Mangkir dari Panggilan KPK
Friday 10 Jan 2014 14:05:39

Anas Urbaningrum saat datang penuhi panggilan KPK, Jumat (10/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam keterangan persnya kepada ratusan wartawan dikediamannya Anas Urbaningrum juga menyampaikan, bahwa banyak teman-temannya menanyakan kepada dirinya,"kenapa mas Nas kok mangkir ? kenapa kok tidak datang saja? Dan Anas menjawab semua pertanyaan septur ketidak hadiran dirinya di KPK.

"saya sesungguhnya tidak mangkir sesuai dengan rapat tim penasehat hukum memberikan saran bahwa surat panggilan harus ditanyakan apa maksudnya, karena ada frasa tersangka kasus gratifikasi projek Hambalang, yang saya tau itu kasus mobil Harrier, namun ada kata dan projek-projek lainnya," ujar Anas Urbaningrum, Jum'at (10/1) di kedimannya JL Teluk Angsa Duren Sawit Jakarta Timur.

Dijelaskannya, lebih lanjut, belum ada sebelumnya panggilan sprindik seperti itu, dalam hukum harus jelas terkait Pasal sangkaan dan Anas menyatakan dirinya bingung secara pribadi apa yang dimaksud sebagai projek-projek lainnya. Dengan itu Anas dan tim penasehat hukum bertanya, dan ini berbeda dengan mangkir, karena meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan projek-projek lainnya.

"Karena kalau mendamping harus jelas. Karena itu saya harus jelaskan Anas melawan KPK, yang ada adalah Anas ingin bekerja sama dengan KPK, mencari keadilan, kalau semuanya jelas dan sangkaannya jelas, kalau sesuatu yang pasti akan ditemukan keadilan dan kebenaran kalau sesuatu kurang jelas maka sulit akan di temukan kebenaran," ujar Anas Urbaningrum kembali.

Dirinya, tidak ingin ada faktor-faktor lain, dan hanya jadi penegakan hukum pada keadilan dan saya yakin disitu KPK pasti setuju dan saya garis bawahi tidak benar Anas tidak melawan KPK, justru ingin menemukan keadilan yang terbaik. Apa yang dimaksud dengan projek-projek lainnya.

"Karena KPK instutusi penegak hukum paling-paling hebat paling di anggap percaya, jangan sampai sprindik jadi ke Polsek jadi tersangka maling ayam dan lain-lain dan KPK menjadi contoh penegakan keadilan," ujar Anas kembali.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]