Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Menolak Disebut Mangkir dari Panggilan KPK
Friday 10 Jan 2014 14:05:39

Anas Urbaningrum saat datang penuhi panggilan KPK, Jumat (10/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam keterangan persnya kepada ratusan wartawan dikediamannya Anas Urbaningrum juga menyampaikan, bahwa banyak teman-temannya menanyakan kepada dirinya,"kenapa mas Nas kok mangkir ? kenapa kok tidak datang saja? Dan Anas menjawab semua pertanyaan septur ketidak hadiran dirinya di KPK.

"saya sesungguhnya tidak mangkir sesuai dengan rapat tim penasehat hukum memberikan saran bahwa surat panggilan harus ditanyakan apa maksudnya, karena ada frasa tersangka kasus gratifikasi projek Hambalang, yang saya tau itu kasus mobil Harrier, namun ada kata dan projek-projek lainnya," ujar Anas Urbaningrum, Jum'at (10/1) di kedimannya JL Teluk Angsa Duren Sawit Jakarta Timur.

Dijelaskannya, lebih lanjut, belum ada sebelumnya panggilan sprindik seperti itu, dalam hukum harus jelas terkait Pasal sangkaan dan Anas menyatakan dirinya bingung secara pribadi apa yang dimaksud sebagai projek-projek lainnya. Dengan itu Anas dan tim penasehat hukum bertanya, dan ini berbeda dengan mangkir, karena meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan projek-projek lainnya.

"Karena kalau mendamping harus jelas. Karena itu saya harus jelaskan Anas melawan KPK, yang ada adalah Anas ingin bekerja sama dengan KPK, mencari keadilan, kalau semuanya jelas dan sangkaannya jelas, kalau sesuatu yang pasti akan ditemukan keadilan dan kebenaran kalau sesuatu kurang jelas maka sulit akan di temukan kebenaran," ujar Anas Urbaningrum kembali.

Dirinya, tidak ingin ada faktor-faktor lain, dan hanya jadi penegakan hukum pada keadilan dan saya yakin disitu KPK pasti setuju dan saya garis bawahi tidak benar Anas tidak melawan KPK, justru ingin menemukan keadilan yang terbaik. Apa yang dimaksud dengan projek-projek lainnya.

"Karena KPK instutusi penegak hukum paling-paling hebat paling di anggap percaya, jangan sampai sprindik jadi ke Polsek jadi tersangka maling ayam dan lain-lain dan KPK menjadi contoh penegakan keadilan," ujar Anas kembali.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]