Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas Mengaku Tidak Pernah Suruh Mulyono Urus Sertifikat Hambalang
Wednesday 27 Jun 2012 22:03:17

Anas usai diperiksa di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah jika dirinya pernah memerintahkan anggota Komisi II Igantius Mulyono untuk mengurusi sertifikat tanah Hambalang.

"saya ditanya mengenai apa pernah menyuruh Pak Igantius Mulyono untuk menyelesaikan surat tanah hambalang? saya jawab saya tidak pernah perintahkan untuk mengurus sertifikat," tegasnya usai pemeriksaan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (27/6).

Anas yang diperiksa selama 7 jam nampak santai dan tenang. menggunakan batik coklat anas menjelaskan kenapa dirinya sangat tenang menghadapi pemeriksaan ini.

"justru pada kesempatan ini saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, melakukan klarifikasi, dan menjernihkan apa yang sesungguhnya terjadi," jelasnya.

Anas sekitar tujuh jam di periksa KPK, dilanjutkan Anas, selama pemriksaan penyidik banyak menanyakan masalah struktur partai, keuangan dan masalah proyek hambalang.

"kenapa lama karena saya menjelaskan struktur yang ada di partai demokrat. mulai dari ketua, sekjen, dewan pembina, bendahara dan yang lainnya" tutupnya. (bhc/dit)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]