Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Anas Mengaku Tak Tahu Soal Simulator SIM
Friday 15 Mar 2013 13:02:03

Anas Urbaningrum saat menjawab pertanyaan para wartawan di Gedung KPK, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), hari ini Jumat (15/3). Anas mengaku tidak mengetahui mengenai proyek simulator SIM. Ia pun mengaku bingung tentang pemanggilannya kali ini.

Anas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10:40 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Saat mendatangi Gedung KPK, Anas Urbaningrum didampingi sejumlah lolayis dan pengawalnya. Anas mengatakan, "Saya dipanggil KPK dimintai keterangan soal pengadaan simulator dengan tersangka Djoko Susilo," kata Anas Urbaningrum.

Anas menambahkan, ia juga mengaku belum mengetahui dan penyidik KPK pun tidak memberitahu tentang materi pemeriksaan. "Saya juga belum tahu informasi keterangan apa yang dibutuhkan dari saya," ujarnya.

"Saya tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi, saya juga belum tahu informasi atau keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, karena saya memang tidak tahu apa dan bagaimana tentang pengadaan simulator di Polri. Yang saya tahu adalah SIM, kalau SIM saya tahu karena saya pernah ujian SIM dan dapat SIM tetapi tidak pakai simulator, ujian biasa saja," terang Anas.

Anas tiba di KPK didampingi Saan Mustofa, mantan DPC Demokrat Cilacap Trisdianto. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]