Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Anas Kembali Disebut Sebagai Pemilik Permai Grup
Wednesday 07 Mar 2012 15:08:55

Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum termasuk dalam pemilik dari konsorsium PT Permai Grup. Hal ini diungkapkan adik kandung terdakwa perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).

Mujahiddin dihadirkan dalam persidangan itu sebagai saksi meringankan bagi kakak kandungnya itu. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Darmawatiningsih tersebut, saksi mengakui bahwa Anas sebagai pemilik dari konsorsium itu, karena dirinya juga sebagai pemilik konsorsium Permai Grup selama dua tahun antara 2007-2009.

"Memang sistem yang dibangun Anas adalah konsorsium, di mana Anas adalah owner dan saya juga ditempatkan sebagai owner. Tapi saya bukan pemilik modal, saya hanya memiliki lahan kantor Permai Grup. Saya juga ditunjuk sebagai pengawas pelaksana proyek yang dikerjakan anak-anak perusahaan anggota konsorsium,” jelas dia.

Meski mengakui dipercaya sebagai pengawas proyek di Permai Group, Hasyim mengaku tidak tahu-menahu terkait pembukuan pengeluaran perusahaan. "Itu Yulianis semua karena dia perpanjangan tangan langsung Pak Anas," cetusnya

Dalam kesempatan ini, Hasyim membenarkan adanya penerimaan dana berupa cek dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebesar Rp 4,3 miliar yang disimpan dalam brankas Permai Grup. Dana itu diperoleh anak perusahaannya, PT Anak Negeri yang telah mengupayakan pekerjaan untuk dapat diperoleh PT DGI.

"Saya dengar dari Bu Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) yang menyampaikan bahwa ada stok dana di brankas X sebesar Rp 7 miliar. Dari jumlah itu, Rp 4,3 miliar dari PT DGI terkait wisma atlet dan sisanya Rp 2,7 dari proyek lainnya," beber dia.

Hasyim juga mengungkapkan perihal adanya uang senilai Rp105 miliar yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010 lalu, untuk mengusung Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. "Sebelum kongres, sudah ada uang Rp 70 miliar yang diantar ke Senayan City untuk kepentingan Pak Anas menjadi Ketua Umum Demokrat,” ungkapnya.

Pemberian tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama Rp 70 miliar diantar sebelum kongres digelar. Sedangkan sisanya Rp 35 miliar digelontorkan pada saat kongres berlangsung. “Saya memang tidak tahu penyerahannya. Tapi saya hanya tahu dana itu dibawa ke Bandung. Saya juga hanya tahu uang untuk pemenangan Anas itu diterima dari Mahfud,” jelasnya.

Diperintah Anas
Pada bagian lain, saksi Hasyim menyatakan bahwa dirinya pernah diminta Anas Urbaningrum untuk memantau penggeledahan yang dilakukan sejumlah petugas KPK di kantor Permai Grup, menyusul penangkapan Manajer Marketing PT Anak Negeri, Rosa Mindo Manulang pada 21 April 2011 lalu. Dirinya ditelepon Anas pukul 19.00 WIB untuk segera bertolak ke kantor tersebut.

"Perintah Anas waktu itu saya disuruh tanya ke Yulianis, apakah dokumen sudah dirapikan dan isi brangkas sudah diamankan. Saat saya tiba di sana pukul 20.30 WIB, masih banyak penyidik KPK dan Bu Rosa sudah dibawa kembali penyidik ke gedung KPK,” jelasnya.

Ditambahkan, saat masih di kantor Permai Grup, Anas kembali menghubunginya dengan telepon yang diakuinya digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan Anas. "Beliau (Anas) mengarahkan supaya penyidik fokus pada ruang Rosalina saja dan tidak yang lain," ungkap Hasyim.

Hasyim lalu meminta kepada penyidik agar tidak menggeledah seluruh ruangan kantor. Namun permintaan itu ditolak penyidik, karena penyidik memiliki hak untuk menggeledah seluruh ruangan kantor yang diperiksa. "Penggeledahan dan pemeriksaan ini berkaitan satu sama lainnya," katanya mengutip pernyataan seorang penyidik KPK.

Adik kandung Nazaruddin ini juga mengungkap peran lain dari Anas di PT Permai Grup tersebut. Menurut dia, Anas berhak mengatur hasil keuntungan dari proyek yang dikerjakan perusahaan. Anas juga turut menikmati keuntungan yang diperoleh PT Permai Grup. “Pak Anas yang mengatur hasil keuntungan dan dia juga menikmati keuntungan itu,” tandasnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]