Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Anas Diminta Nazaruddin Segera Serahkan Diri
Wednesday 18 Jan 2012 23:56:00

Anas Urbaningrum usai diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak hanya menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang dari sejumlah proyek, bahkan Muhammad Nazaruddin memintanya untuk segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang telah merugikan negara ini.

Pernyataan ini disampaikan terdakwa Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut dia, jika Anas diperiksa KPK, sebaiknya mengakui saja semua perbuatannya tersebut. Dengan begitu, ia akan menjadi contoh dari yang lain.

"Saya ingin Anas datang ke KPK dan mengakui bersalah atas semua perbuatannya. Itu saja sudah cukup. Dia akan menjadi contoh yang baik bagi yang lain, karena belum ada contoh seorang pemimpin mengakui telah melakukan tindak korupsi. Sikapnya itu pasti akan sangat dihargai rakyat,” seloroh mantan Bendahara umum DPP Partai Demokrat dengan ringannya.

Ribut dengan Cikeas
Sementara dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilaksanakan Kemenakertrans dengan terdakwa Timas Ginting, Nazaruddin kembali buka kartu soal kepergiannya ke Singapura. Ia mengakui bahwa kabur ke Singapura, karena ribut dengan sejumlah pimpinan Partai Demokrat di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Saya pergi ke luar negeri bukan karena Wisma Atlet. Tidak ada ada hubungannya dengan wisma atlet. Saya ke luar negeri, karena ribut dengan Cikeas. Saya kabur, karena disuruh Anas,” kata Nazaruddin menanggapi pernyataan JPU Malino Pranduk yang menyesalkannya kabur ke luar negeri, tanpa memberikan klarifikasi kepada KPK.

Seperti diketahui, Nazarudin sempat dipanggil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY ke Cikeas. Dia ‘diadili’ sejumlah petinggi partai tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Nazruddin meningalkan Indonesia. Satu hari kemudian, KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang bernilai Rp 191 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]