Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Anas Dikabarkan Dicekal, Wamenkumham: Sabar
Friday 22 Feb 2013 18:50:51

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dikabarkan telah dicegah ke luar negeri (Dicekal) sejak hari ini, Jumat (22/2). Surat pencegahan terhadap Anas disebut-sebut sudah dikirimkan KPK ke Ditjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ketika dikonfirmasi ke Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM meminta bersabar, nanti ada waktunya untuk diumumkan.

Salah satu sumber menginformasikan bahwa surat cegah itu dikirimkan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini ke Imigrasi siang tadi. Surat pencegahan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Diduga mantan Ketum PB HMI itu dicekal atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, belum bisa menjawab. Ia hanya menyampaikan bahwa hingga saat ini gelar perkara masih berlangsung. "Yang saya bisa informasikan, sampai saat ini gelar perkara masih berlangsung," kata Johan Budi, Jumat (22/2) di gedung KPK

Saat mengonfirmasi ke Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, ia hanya menjawab lebih baik media menunggu saja informasi resminya.

"Kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK. Kita bersabar saja, orang sabar disayang Tuhan," ujar Denny saat dihubungi via telepon.

Hingga saat ini, pihak KPK pun tengah menggelar ekspose Hambalang. KPK akan mengumumkan hasil ekspose nanti malam. Sebab, kata Johan Budi, saat ini ekspose masih berlangsung. Kasus untuk Anas sendiri disebut-sebut terlibat dalam proyek berbiaya Rp 2,5 Triliun itu. Ia juga disebut M Nazaruddin, mantan Bendum PD, menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

Bahkan, menurut kabar yang beredar di lingkungan KPK, ada tiga orang yang akan jadi tersangka pada 'Jumat Keramat' ini. Selain Anas Urbaningrum, adik Andi Mallarangeng yakni Choel Mallarangeng, dan salah satu petinggi Adhi Karya akan ditetapkan Tersangka hari ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]