Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Anas Dihadirkan, Rosa-Angie Akan Dikonfrontasi
Wednesday 22 Feb 2012 22:26:22

Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin saat meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim mengabulkan permintaan penting yang diajukan pihak terdakwa Muhammad Nazaruddin. Selain mengabulkan permintaan konfrontasi antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh, juga tujuh nama untuk dihadirkan sebagai saksi meringankan (ad charge). Satu di antara nama itu adalah Anas Urbaningrum.

Penetapan untuk konfrontasi Rosa dan Angie ditetapkan, setelah perdebatan cukup panjang. Akhirnya majelis hakim menentukan konfrontasi akan dilakukan pada persidangan Rabu (29/2) pekan depan. "Majelis memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengupayakan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina," kata ketua majelis hakim Darnawatiningsih dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).

Namun, hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan bahwa konfrontir tersebut hanya untuk mempertanyakan kembali soal percakapan antara Angie dengan Rosa melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dibantah seluruhnya oleh Angie dalam persidangan. Ia pun meminta konfrontasi itu tidak melebar kemana-mana. “Cukup soal komunikasi dari BBM itu,” tegas dia.

Sedangkan penetapan untuk menghadirkan saksi meringankan, juga atas permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin. Kubu Nazaruddin sempat meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan terhadap tujuh saksinya itu. Tapi hakim ketua Darmawati memerintahkan, agar kuasa hukum mengusahakan sendiri terlebih dahulu.

Meski kuasa hokum Elza Syarif sempat menolak bahwa semua nama yang diajukan itu merupakan saksi yang meringankan untuk kliennya, tetapi hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari majelis hakim. Majelis tetap berketetapan untuk mengabulkan permintaan pihak Nazar menghadirkan saksi meringankan. "Saudara mengupayakan terlebih dahulu," tegas hakim

Para saksi yang diajukan pihak Nazaruddin adalah Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat. Mereka tersebut adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, dan Benny Kabur Harman. Sedangkan lainnya adalah penyidik KPK, yakni Sigit Haryono, Arif, dan Novel. Sedangkan saksi yang dianggap paling penting oleh kubu Nazaruddin adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut kubu Nazaruddin, keterangan Anas Urbaningrum sangat penting dan diperlukan. Keterangan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu untuk membuktikan keterangan Rosa bahwa Anas juga merupakan pemilik dari PT Permai Group bersama mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games tersebut.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]