Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
kasus Hambalang
Anas: Tidak Perlu di Jemput Brimob Bersenjata, Anas Tau Alamat KPK
Friday 10 Jan 2014 13:16:19

Suasana di depan gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan wartawan dari media elektronik, cetak dan online, bahkan wartawan dari luar negeri sudah sejak pukul 09:00 WIB hari Jum'at ini (10/1) berkumpul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menanti kehadiran mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Tersangka kasus gratifikasi pada proyek P3SON Hambalang, Bogor.

Anas Urbaningrum dalam keterangan persnya sekitar pukul 10:00 WIB, yang di siarkan lansung bebetapa stasiun TV nasional tidak menyatakan secara pasti akan hadir dalam pemanggilan ke 2 oleh KPK. Anas hanya menyampaikan secara isyarat bahwa dirinya akan bekerja sama dengan KPK.

"Pasti Anas tidak akan pernah lari dan menghormati lembaga KPK di negeri ini, saya akan bekerjasama, kalau ada proyek-proyek lainya, maka sesuatunya itu sesuatu yang jelas dan yang penting adalah jangan dijemput paksa dengan Brimob bersenjata," ujar Anas Urbaningrum, Jumat (10/1) di kediamanya Jl. Teluk Angsa Jakarta Timur.

Menurutnya, kalau dirinya tidak hadir, maka akan dijemput paksa dengan Brimob bersenjata, tidak perlu menggunakan Brimob bersenjata untuk menjemput dirinya.

"Brimob bersenjata, lebih baik tugas lainlah ke daerah lainlah, ke daerah konflik, Allhamdulilah saya tau alamat KPK di Rasuna Said, Anas tidak akan lari," ujar Anas kembali.

Sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan besoknya paspor miliknya sudah langsung diambil khusus oleh petugas imigrasi dari Kemenkum HAM.

"Pasport saya sudah diambil khusus pihak imigrasi, jadi tidak perlu saya di jemput Brimob insyaallah saya tau alamat Rasuna Said," tegas Anas menyakinkan.

Menurut Anas dirinya akan bekerja sama dengan KPK dan untuk proses keadilan dan kebenaran, dalam tuduhan menerima gratifikasi mobil Harrier dalam proyek Hambalang dan projek-projek lainya, karena penjelasan itu sangat penting," pungkas Anas Urabningrum.(bhc/put)


 
Berita Terkait kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]