Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Anas: Tidak Ada Jual Beli Suara di Kongres
Wednesday 29 Jan 2014 20:46:17

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus gratifikasi hambalang Anas Urbaningrum mengelak adanya jual beli suara ketika proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 lalu di Bandung.

Hal ini ditegaskan kembali oleh tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi menyangkut proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum, setelah diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam, Rabu (29/1).

"Saya sudah berkali-kali tegaskan bila tidak ada jual beli suara. Saya juga sudah pesan dari awal kepada relawan agar tidak ada pembelian suara. Itu merupakan posisi etis saya dalam kongres," ujar Anas.

Memang, Anas mengakui, pihak penyidik belum memeriksa hingga sejauh itu. Pemeriksaan Anas tersebut baru pada tahap awal, yakni mempertanyakan seputar kongres, penanggung jawab kongres, Steering Committe [SC], Organization Committe [OC], bagaimana tugas Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan seperti apa pola koordinasinya.

“Materinya belum mengarah pada dugaan money politic saat pemilihan ketua. Tapi saya tegaskan, bahwa jual beli suara itu tidak ada,” ujar Anas, yang mengaku sedang kurang fit sehingga pemeriksaan di KPK dipercepat.

Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya semasa menjadi anggota DPR.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]