Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Anand Krishna
Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
Thursday 21 Mar 2013 17:21:37

300 lebih orang saat berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perampasan hak dan kemerdekaan Anand Krishna yang dilakukan secara paksa oleh aparat hukum sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, hal ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan masyarakat baik lokal, nasional maupun internasional, bertema doa dan dukungan bagi tegaknya Hukum dan Hak Asasi Manusia, 300 lebih orang berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.

“Apa yang terjadi pada aktivis spiritual Anand Krishna dapat terjadi pula pada saya, pada anda dan pada orang-orang yang anda cintai jika kita membiarkan hal ini, perjuangan kita bersama disini adalah perjuang bagi kita semua dan bagi anak cucu kita kelak,’ ’tegas Acharya Paramananda Muni Daksa, Ketua Dewan Pesraman Sevaka Dharma Nusantara.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Prof. DR. AS. Hikam, Prof. Musda Mulia, Prof.LK Suryani dan Br. Indra Udayana yang hadir dan memberikan dukungannya dalam acara tersebut. Lebih jauh mereka meminta pemerintah agar demi keadilan dan martabat bangsa di mata dunia Internasional dan atas nama kemanusiaan Anand Krishna harus dibebaskan segera.

Sementara itu lembaga Internasioanl Humanitad dan Natural World Organisation, Sir john Walsh dan Louise Montague terus berupaya menggalang dukungan dunia Internasional atas pelanggaran kemanusian terhadap Anand Krishna.

Mereka menegaskan jika pemerintah Indonesia tidak segera mengambil sikap atas kasus ini dan segera membebaskan Anand Krishna dari penjara, mereka akan terus menerus menyebar luaskan pelanggaran HAM ini ke dunia internasional.

Hingga sejauh ini petisi online untuk keadilan bagi Anand Krishna sudah ditanda tangani seribu orang lebih dari berbagai Negara seperti USA, Belanda, Inggris, Polandia, Brasil, German, Ukraina, India, Malaysia, Singapore, Cina, Afrika dan Indonesia.

Seperti diketahui, Anand Krishna di eksekusi pasa oleh tim kejaksaan di Bali pada Sabtu (16/2) dan mengeksekusi ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang di ketok oleh Zaharuddin Utama, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie dan Sofian Sitompul. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.(rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Anand Krishna
 
• Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
 
• Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
 
• Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
 
• Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
 
• Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]