Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Anand Krishna
Anand Khrisna Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Wednesday 26 Oct 2011 20:14:29

Anand Khrisna (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Anand Khrisna dituntut hukuman 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Ia yang dikenal sebagai tokoh spiritual itu, dinilai terbukti bersalah, karena melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Martha Berliana Tobing dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang perkara asusila ini tidak diketahui wartawan, karena dilangsung secara terutup dan tidak terbuka untuk umum.

Kabar ini pun didapat awak media, usai persidangan dengan meminta langsung keterangan dari jaksa Martha tersebut. “Kami menuntut terdakwa Anand Khrisna dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” ungkapnya.

Namun, ketika diminta pertimbangan yang menjadi dasar tuntutuannya itu, penuntut umum ini enggan berkomentar. Alasannya, sidang asusila yang berlangsung tertutup tidak bisa diinformasikan, seperti perkara lainnya. "Maaf tidak boleh. Itu sidang tertutup. Tunggu saja putusannya," jelas dia.

Sementara penasehat hukum Anand Khrisna, Humprey S Djemat mengatakan, tuntutan terhadap kliennya itu tidak berdasar. Alasannya, JPU menggunakan pasal 294 dan mengatakan Anand Khrisna seorang guru dan pernah melakukan perbuatan pelecehan.

"JPU hanya mengambil keterangan dari Tara saja. Padahal, apa yang terjadi pada Tara tidak didukung keterangan saksi lain. Bahkan, ada saksi yang menolak laporan serta keterangan yang dikatakan Tara itu," jelasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa pemilik Yayasan Anand Ashram itu telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pihak yang tak berdaya. Korbannya adalah muridnya sendiri, yakni Tara Pradipta Laksmi. Atas tindakannya ini, terdakwa Anand Khrisna dijerat telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Anand Krishna
 
• Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
 
• Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
 
• Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
 
• Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
 
• Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]