Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
BPJS
Anaknya Meninggal, Fery Yunizar Akan Gugat Pemerintahan Jokowi
Wednesday 10 Jun 2015 14:08:37

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meninggal dunianya Ryuji Marhaenis Kaizan, (9 bulan) yang mengidap kelainan hati atau dikenal Atresia Bilier di RSCM, pada Senin (8/6) tepat pukul 01.40 sangat disesalkan seluruh pihak, khususnya Fery Yunizar, ayah kandung Ryuji.

Terkait hal tersebut, Fery bersama kuasa hukumnya akan menggugat pemerintah karena dinilai telah lalai memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat.

Dirinya pun mengungkapkan, meninggal dunianya Ryuji menjadi bukti lalainya pemerintah dalam menjamin kesehatan sekaligus kesejahteraan rakyat.

Sebab, diketahui Ryuji yang telah mengidap atresia bilier sejak usia 3 bulan atau sekitar bulan Januari 2015, hingga menghembuskan nafas terakhir belum dapat menjalani transplantasi hati yang merupakan penyembuhan satu-satunya penyakit langka tersebut.

Merunut hal tersebut, dirinya bersama tim kuasa hukum berencana akan mengajukan gugatan warga negara kepada pemerintah RI, di antaranya Presiden RI, Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi, Kementerian Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional selaku pengelola jaminan sosial masyarakat serta pihak RSCM

"Saya hanya berharap agar Ryuji adalah anak terakhir yang meninggal karena kelalaian pemerintah. Saya menggugat dan meminta agar pemerintah merevolusi peraturan tentang jaminan kesehatan masyarakat yang belum pro rakyat," ungkapnya bersedih.

Tuntutan untuk merevisi kedua peraturan, yakni Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang skema paket pembiayaan pengobatan Indonesian Case Based Groups BPJS Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional senyatanya untuk memperbaiki regulasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Merunut pada kasus yang menimpa anak pertamanya serta puluhan anak penderita Atresia Bilier yang masih dirawat di RSCM saat ini.

Proses pengobatan bagi pasien atresia bilier tidak bisa dikeluarkan lantaran terkendala pembatasan anggaran jaminan dan tunjangan biaya dari BPJS Kesehatan yang hanya sebesar Rp 250 juta.

Jumlah tunjangan tersebut diungkapkannya, sangat rendah dibandingkan dengan biaya pencangkokan hati yang mencapai Rp 1,2 miliar.(DwiRizki/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]